Solidaritas pengalaman masyarakat ditinjau dari teori Emile Durkheim


Berbagai media telah ramai membicarakan kasus tentang seorang nenek yang bernama Asyani yang diduga mencuri kayu di hutan asal Situbondo yang kepergok pihak Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dan berujung ke meja hijau.

Kayu - kayu ini dipercaya nenek Asyani adalah kayu miliknya karena beliau mengambil dari lahan miliknya sendiri. Rencananya kayu – kayu tersebut akan dijadikan perabotan rumah seperti tempat tidur dan kursi yang akan dikerjakan oleh suaminya. Namun, takdir berkata lain, sebelum suaminya mengerjakan rencana yang mereka gagas beliau meinggal dunia. Lalu kayu kayu tersebut disimpan di dalam rumah nenek Asyani sambil beliau mengumpulkan uang untuk biaya jasa pengerjaan ke tempat tukang kayu.

Kejadian ini bermula ketika nenek Asyani hendak membawa kayu-kayu tersebut pergi ke tukang kayu yang bernama Cipto. Kayu - kayu tersebut hendak dijadikan perabotan rumah yang sama seperti nenek Asyani dan suaminya rencanakan. Dan ‘apesnya’ nenek Asyani kepergok pihak Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur ketika hendak membawa kayu – kayu ke tempat tukang kayu. Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim, Yahya Amin berawal dari laporan Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Sub-Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Bondowoso Utara, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso.

Kata Yahya. Laporan dengan Nomor 02/KP/Jtgtg/Bsk/2014 itu dilatarbelakangi peristiwa hilangnya dua pohon jati dengan keliling 115 centimeter dan 105 sentimeter. Dia menjelaskan, nilai kerugian dari kasus pencurian kedua pohon tersebut Rp 4.323.000. Berdasarkan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Jatibanteng sesuai Laporan Polisi setempat Nomor LP/K/11/VII/2014/Res.Sit/Sek.Jatibanteng. Dari laporan itu, kami bersama Polsek Jatibanteng mengadakan operasi gabungan pada tanggal 7 Juli 2014.

Kemudian petugas menggeledah rumah Cipto Sementara, kata Yahya, barang bukti yang diamankan sebanyak 38 batang kayu jati olahan (0,125 meter kubik) mempunyai ukuran beragam. Terbesar mencapai 200 x 2 x 15 centimeter dan terkecil 90 x 3 x 8 centimeter.
Pada kasus tersebut, kata dia, Cipto diduga melakukan tindak pidana memiliki kayu jati hasil hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 huruf d dan m juncto pasal 83 (1) huruf a dan pasal 87 (1) huruf m berdasarkan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Namun, hasil pemeriksaan di Polsek Jatibanteng menyatakan bahwa kayu tersebut milik Asyani dengan alamat Dusun Kristal RT 02 RW 03 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo.

Pihak Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur berharap bahwa sidang akan terus berjalan dan keadilan ditegakkan dengan seadil-adinya. Karena kerugian yang dialami pihak Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur hingga mencapai Rp 4.323.000,-. Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, sebagai pihak penggugat, menyerahkan sepenuhnya kasus Asyani kepada Pengadilan Negeri Situbondo. Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin enggan berkomentar banyak terkait jalannya persidangan Nenek Asyani. Dia hanya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum

Nenek Asyani tak bisa menahan tangis lagi ketika menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Situbondo. Nenek Asyani juga bersimpuh di hadapan hakim agar beliau diampuni karena beliau merasa tak ada lagi yang dapat membelanya. Betapa tak berdayanya beliau sudah datang ke Pengadilan Negeri Situbondo dengan tertatih karena raganya tak lagi muda.

Emil Durkheim (1858-1917) adalah sosiolog dari Perancis yang terkenal dengan dua macam kaidah hukumnya yakni, : represif dan restitutif.

Di dalam masyarakat kaidah-kaidah hukum yang sanksi-sanksinya mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggar kaidah – kaidah hukum yang bersangkutan. Termasuk nenek Asyani tersebut. Beliau merasa bahwa atas kasus yang menimpa dirinya itu mendatangkan penderitaan bagi dirinya, penderitaan tak hanya dari segi materi namun juga segi psikis. Nenek Asyani tak mungkin jika dirinya tidak takut jika nanti beliau dipenjara, pasti beliau sangat takut sekali akan hal itu. belum lagi jika ada anggota keluarga lain di rumah yang harus beliau tanggung kehidupannya, nanti siapa yang akan menafkahinya. Sanki kaidah hukum tersebut menyangkut kehormatan seorang warga masyarakat atau bahkan merampas kemerdekaan dan kenikmatan hidupnya. Kaidah – kaidah hukum tersebut adalah kaidah hukum represif yang merupakan hukum pidana pada kasus dugaan pencurian kayu oleh nenek Asyani.

Lalu kaidah restitutif adalah bertujuan untuk mengembalikan atau memulihkan keadaan pada situasi semula seperti sebelum terjadi goncangan sebagai akibat dilanggarnya suatu kaidah hukum. Pada sebelum kejadian semula baik – baik saja karena nenek Asyani menganggap kayu – kayu tersebut adalah dari lahannya sendiri bukan yang beliau curi dari hutan. Pada kaidah ini bisa jadi peran masyarakat atau tetangga sekitar mencoba menenangkan nenek Asyani bahwa semua akan baik – baik saja. Peran masyarakat sekitar atau para tetangga sekitar nenek Asyani dapat diwujudkan dengan melakukan pembelaan terhadap nenek Asyani dengan membantu menjadi saksi bahwa apa yang nenek Asyani lakukan itu benar dan nenek Asyani tak pernah mencuri kayu sedikitpun dari hutan.  

Solidaritas pertama yang digagas oleh Emil Durkheim adalah mechanical solidarity yang banyak dijumpai pada masyarakat homogen atau masyarakat paguyuban. Di dalam masyarakat paguyuban solidaritas lebih kuat karena terdapat tujuan bersama. Pada solidaritas ini dapat terjadi dengan kuat apabila cita – cita bersama dari masyarakat yang bersangkutan secara kolektif lebih kuat serta lebih intensif daripada cita – cita masing – masing dari warga secara individu.

Pada kasus nenek Asyani, dilihat dari segi solidaritas mekanik. Tetangga nenek Asyani merasa sangat sedih atas kejadian ini. Selain itu warga masyarakat juga tak habis fikir pada pihak Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur kok sampai setega itu melaporkan nenek tua renta tak berdaya kepada pihak berwajib hingga kemudian meradang ke meja hijau, sedangkan kasus yang ‘besar dan merugikan’ negara masih banyak yang harus ditangani dengan serius. Mungkin warga tidak bisa berbuat banyak karena kasus ini termasuk pelanggaran hukum pidana dan yang bisa dilakukan warga adalah rela menjadi saksi atau menjadi kuasa hukum yang rela tanpa dibayar oleh pihak nenek Arsyani pada sidang yang digelar.

Kemudian solidaritas yang kedua yaitu Organic Solidarity. Solidaritas ini banyak terjadi pada masyarakat modern atau msyarakat patembayan. Umumnya mereka beranggapan bahwa kejahatan dianggap sebagai tindakan yang mencemarkan keyakinan bersama. Hal ini bisa dijumpai pada pihak Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur yang berharap sidang berjalan dengan adil, bijaksana dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan UU yang berlaku dan Polsek Jatibanteng mengadakan operasi gabungan serta pihak Pengadilan Negeri Situbondo yang terus melaksanakan persidangan yang digelar.

Komentar

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh surat kuasa - surat gugatan cerai - dan surat permohonan cerai talak

PENERAPAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN.