Peradilan Empiris teori Max Weber
(1864-1920)
Di
kutip dari sebuah berita disalah satu media social, AL (24) seorang mahasiswi
di Kota Sukasepi dan pasangannya AU (27) warga asal kota Tidaksukaramai,
digrebek warga kelurahan Patunas di kota Tidaksukaramai saat ‘ngamar’ di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di
Jalan Raya Baru. Sepasang kekasih ini masing – masing sudah memiliki keluarga
sendiri alias sudah punya suami dan isteri.
AL
adalah seorang mahasiswi di salah satu universitas ternama di Kota Sukasepi
yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN). AL selain berprofesi sebagai
mahasiswi ia juga berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) beranak satu.
Sebelum
kejadian, AL pamit kembali ke lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN), setelah
sebelumnya ia dijemput suaminya AD (28) untuk pulang karena sakit. Namun yang
terjadi, ia tidak kembali ke lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) melainkan berduaan
di sebuah kontrakan milik kekasih gelapnya AU (27) tersebut.
Masa
di keluarahan Patunas kota Tidaksukaramai tempat AL melakukan Kuliah Kerja
Nyata (KKN) mulai menaruh curiga, pasalnya mereka tahu bahwa AL adalah
mahasiswi yang sedang Kuliah Kerja Nyata (KKN) namun kenapa kok malah
sering terlihat di sekitar kontrakan dan jika sudah berada di kontrakan tidak
keluar – kelua,r padahal AU (27) adalah seorang yang sudah beristri yang sedang
di tinggal isterinya kerja TKW di negara sebrang. Ketua RT bersama para
perangkat lainnya langsung melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara.
Ternyata memang benar kecurigaan masa selama ini terungkap sudah, pada saat
penggerekan yang di lakukan ketua RT dan para perangkat mereka sedang berduaan
tanpa busana di kamar rumah kontrakan milik AU (27). Warga tak tahan lagi
menahan emosi terhadap ulah pasangan ini salah satu warga ada yang sempat
membogem mentah AU (27).
Keduanya
diamankan warga di rumah kepala kelurahan, kepala keluarahan memberitahu AD
(28) suami AL (24) bahwasanya telah terjadi hal yang tidak senonoh yang
dilakukan isterinya. Setelah kedatangan AD (28), untuk kedua kalinya AU (27)
mendapat bogem mentah nan hangat dari suami kekasih gelapnya tetapi apa daya
semua telah terjadi dan AD (28) pasrah dan menyerahkan semuanya kepada pihak
yang berwajib mengadili. Memang tidak etis rasanya memberi bogem bogem ilegal
tapi bagaimana lagi namanya juga emosi. Setelah dilakukan musyawarah antara
warga bersama tokoh masyarakat dan tokoh
agama setempat beserta pihak keamanan/kepolisian, keduanya dianggap telah
melanggar norma kesusilaan dan mengganggu ketentraman warga. Pasangan selingkuh
ini akhirnya diadili warga dengan mereka menginginkan menggelar syukuran doa
selamat atau bersih desa untuk
menghindari nasib sial di kelurahan Patunas kota Tidaksukasepi karena ulah
mereka dengan catatan pasangan gelap ini yang menanggung seluruh biaya syukuran
doa selamat atau bersih desa yang digelar. Sepasang kakasih gelap ini sepakat
dan telah mengakui kesalahannya. AL (24) dan AU (27) meminta maaf kepada
seluruh warga masyarkat kelurahan Patunas Kota Tidaksukasepi, AD (28), dan
pihak Universitas yang mengadakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Max
Weber berpendapat, hukum memiliki rasionalitasnya yang subtantif ketika
subtansi hukum itu memang terdiri dari aturan-aturan umum, yang siap
didedukasikan guna menangani kasus konkrit. Ada tiga tipe dalam penyelenggaran
dalam pengadilan menurut Weber yaitu :
a. Tipe perdilan kadi atau peradilan dengan fungsi perdamaian atas
dasar kerifan dan kebijaksanaan sang pengadil.
b. Tipe perdailan empiris, dan
c. Tipe peradilan yang rasional
Peradilan
Kadi, menurut Weber adalah perdilan yang sangat arbiter dan karenanya dinilai
sebagai pengadilan yang tidak rasional atau tidak resmi dan tidak seperti
pergelaran sidang di pengadilan. Keputusan peradilan ini dipercayakan
sepenuhnya kepada sang pengadil, tanpa diperlukan adanya kontrol oleh system
lainnya. Jadi dalam kasus diatas sudah jelas bahwa kepala Kelurahan yang
mengadili adalah pihak pengadil yang merasa berhak mengadili kedua pasangan
gelap tersebut. Disini kepala kelurahan bertindak sebagai hakim. Hasil persidangan
yang dilakukan kepala kelurahan beserta warga adalah pasangan gelap ini
dijatuhi denda dengan membiayai seluruh biaya syukuran doa selamat atau bersih desa.
Tipe empiris adalah tipe peradilan yang lebih
rasional dibanding kadi, sekalipun belum sepenuhnya. Dalam peradilan empiris
ini, sang hakim memutuskan perkara-perkara sepenuhnya dengan cara beranalogi. Hakim
di sini disebut sebagai alat pemaksa yang menentukan bagi adanya hukum. Alat pemaksa
tersebut tidak perlu berbadan hukum yang modern dan komplex. Dalam kasus
perselinghan ini alat pemaksa tersebut adalah mereka kepala kelurahan, tokoh
masyarakat dan tokoh agama setempat beserta
pihak keamanan/kepolisian. Pada kasus diatas bahwa tipe empiris juga terdapat pada
pelanggarannya dan hadirnya sejumlah oknum penegak hukum seperti pihak kepolisian
yang siap menangani, mereka di sidang karena mereka tertangkap basah sedang
melakukan hal – hal yang tidak senonoh dan perbuatan mereka dianggap sebagai
perbuatan melanggar hukum atau norma yakni melanggar norma kesusilaan serta
mengganggu ketentraman warga. Pelanggaran pada norma kesusilaan merupakan hukum
yang rasional dan formal, sanksinya juga tegas diatur dalam Pasal 284 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Pasal 284
Diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan:
1.
a.
seorang pria yang telah
kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW
berlaku baginya,
b.
seorang wanita yang telah
kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku
baginya,
2.
a.
seorang pria yang turut
serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa
b.
seorang wanita yang telah
kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa
yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jika kasus ini
diperkarakan ke ranah peradilan rasional bisa saja dan sah sah saja sanksinya
pun sudah jelas tertera pada KUHP. Namun, yang menjadi pertimbangan adalah jika
diputuskan secara tipe empiris/kadi saja bisa kenapa tidak? Toh dengan begini
mereka juga menerima sanksi yang diberikan dan telah mengakui kesalahan yang telah
mereka perbuat Peradilan ini dilakukan oleh mereka yang bernaung di bawah
filsafat positivisme.
Tipe yang
ketiga yaitu tipe peradilan rasional adalah dimana dalam peradilan ini
keputusan – keputusannya para pembentuk Undang – undang dan hakim merujuk pada
suatu kita suci atau kitab undang – undang hukum yang sedang ditanganinya,
kebijakan – kebijakan penguasa atau ideologinya. Dalam kasus di sini tidak
disebutkan bahwa kasus perselingkuhan yang dilakukan pasangan gelap in tidak diadili
oleh hakim yang berwenang yang benar – benar hakim resmi, tidak di sidang di
peradilan yang sesungguhnya, dan sanksi yang dijatuhkan tidak merujuk pada
Undang- Undang. Dalam teori yang digagas oleh Max Weber bahwa unsur – unsur yang
rasional dalam hukum juga membatu sistem kapitalisme. Proses pengambilan
tersebut tidak terjadi dalam masyarakat yang di dasarkan pada kepemimpinan
kharismatik, karena proses pengambilan dalam keputusan dalam msyarakat tadi
mudah terpengaruh oleh unsur – unsur yang irasional.
Komentar
Posting Komentar