Peradilan Empiris teori Max Weber (1864-1920)
                Di kutip dari sebuah berita disalah satu media social, AL (24) seorang mahasiswi di Kota Sukasepi dan pasangannya AU (27) warga asal kota Tidaksukaramai, digrebek warga kelurahan Patunas di kota Tidaksukaramai saat ‘ngamar’  di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Raya Baru. Sepasang kekasih ini masing – masing sudah memiliki keluarga sendiri alias sudah punya suami dan isteri.
                AL adalah seorang mahasiswi di salah satu universitas ternama di Kota Sukasepi yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN). AL selain berprofesi sebagai mahasiswi ia juga berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) beranak satu.
                Sebelum kejadian, AL pamit kembali ke lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN), setelah sebelumnya ia dijemput suaminya AD (28) untuk pulang karena sakit. Namun yang terjadi, ia tidak kembali ke lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) melainkan berduaan di sebuah kontrakan milik kekasih gelapnya AU (27) tersebut.
                Masa di keluarahan Patunas kota Tidaksukaramai tempat AL melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mulai menaruh curiga, pasalnya mereka tahu bahwa AL adalah mahasiswi yang sedang Kuliah Kerja Nyata (KKN) namun kenapa kok malah sering terlihat di sekitar kontrakan dan jika sudah berada di kontrakan tidak keluar – kelua,r padahal AU (27) adalah seorang yang sudah beristri yang sedang di tinggal isterinya kerja TKW di negara sebrang. Ketua RT bersama para perangkat lainnya langsung melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara. Ternyata memang benar kecurigaan masa selama ini terungkap sudah, pada saat penggerekan yang di lakukan ketua RT dan para perangkat mereka sedang berduaan tanpa busana di kamar rumah kontrakan milik AU (27). Warga tak tahan lagi menahan emosi terhadap ulah pasangan ini salah satu warga ada yang sempat membogem mentah AU (27).
                Keduanya diamankan warga di rumah kepala kelurahan, kepala keluarahan memberitahu AD (28) suami AL (24) bahwasanya telah terjadi hal yang tidak senonoh yang dilakukan isterinya. Setelah kedatangan AD (28), untuk kedua kalinya AU (27) mendapat bogem mentah nan hangat dari suami kekasih gelapnya tetapi apa daya semua telah terjadi dan AD (28) pasrah dan menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib mengadili. Memang tidak etis rasanya memberi bogem bogem ilegal tapi bagaimana lagi namanya juga emosi. Setelah dilakukan musyawarah antara warga bersama tokoh masyarakat  dan tokoh agama setempat beserta pihak keamanan/kepolisian, keduanya dianggap telah melanggar norma kesusilaan dan mengganggu ketentraman warga. Pasangan selingkuh ini akhirnya diadili warga dengan mereka menginginkan menggelar syukuran doa selamat  atau bersih desa untuk menghindari nasib sial di kelurahan Patunas kota Tidaksukasepi karena ulah mereka dengan catatan pasangan gelap ini yang menanggung seluruh biaya syukuran doa selamat atau bersih desa yang digelar. Sepasang kakasih gelap ini sepakat dan telah mengakui kesalahannya. AL (24) dan AU (27) meminta maaf kepada seluruh warga masyarkat kelurahan Patunas Kota Tidaksukasepi, AD (28), dan pihak Universitas yang mengadakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
                Max Weber berpendapat, hukum memiliki rasionalitasnya yang subtantif ketika subtansi hukum itu memang terdiri dari aturan-aturan umum, yang siap didedukasikan guna menangani kasus konkrit. Ada tiga tipe dalam penyelenggaran dalam pengadilan menurut Weber yaitu :
a.       Tipe perdilan kadi atau peradilan dengan fungsi perdamaian atas dasar kerifan dan kebijaksanaan sang pengadil.
b.      Tipe perdailan empiris, dan
c.       Tipe peradilan yang rasional
Peradilan Kadi, menurut Weber adalah perdilan yang sangat arbiter dan karenanya dinilai sebagai pengadilan yang tidak rasional atau tidak resmi dan tidak seperti pergelaran sidang di pengadilan. Keputusan peradilan ini dipercayakan sepenuhnya kepada sang pengadil, tanpa diperlukan adanya kontrol oleh system lainnya. Jadi dalam kasus diatas sudah jelas bahwa kepala Kelurahan yang mengadili adalah pihak pengadil yang merasa berhak mengadili kedua pasangan gelap tersebut. Disini kepala kelurahan bertindak sebagai hakim. Hasil persidangan yang dilakukan kepala kelurahan beserta warga adalah pasangan gelap ini dijatuhi denda dengan membiayai seluruh biaya syukuran doa selamat  atau bersih desa.
 Tipe empiris adalah tipe peradilan yang lebih rasional dibanding kadi, sekalipun belum sepenuhnya. Dalam peradilan empiris ini, sang hakim memutuskan perkara-perkara sepenuhnya dengan cara beranalogi. Hakim di sini disebut sebagai alat pemaksa yang menentukan bagi adanya hukum. Alat pemaksa tersebut tidak perlu berbadan hukum yang modern dan komplex. Dalam kasus perselinghan ini alat pemaksa tersebut adalah mereka kepala kelurahan, tokoh masyarakat  dan tokoh agama setempat beserta pihak keamanan/kepolisian. Pada kasus diatas bahwa tipe empiris juga terdapat pada pelanggarannya dan hadirnya sejumlah oknum penegak hukum seperti pihak kepolisian yang siap menangani, mereka di sidang karena mereka tertangkap basah sedang melakukan hal – hal yang tidak senonoh dan perbuatan mereka dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum atau norma yakni melanggar norma kesusilaan serta mengganggu ketentraman warga. Pelanggaran pada norma kesusilaan merupakan hukum yang rasional dan formal, sanksinya juga tegas diatur dalam Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Pasal 284
 Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.
a.       seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b.      seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2.
a.       seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa
b.      seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jika kasus ini diperkarakan ke ranah peradilan rasional bisa saja dan sah sah saja sanksinya pun sudah jelas tertera pada KUHP. Namun, yang menjadi pertimbangan adalah jika diputuskan secara tipe empiris/kadi saja bisa kenapa tidak? Toh dengan begini mereka juga menerima sanksi yang diberikan dan telah mengakui kesalahan yang telah mereka perbuat Peradilan ini dilakukan oleh mereka yang bernaung di bawah filsafat positivisme.

Tipe yang ketiga yaitu tipe peradilan rasional adalah dimana dalam peradilan ini keputusan – keputusannya para pembentuk Undang – undang dan hakim merujuk pada suatu kita suci atau kitab undang – undang hukum yang sedang ditanganinya, kebijakan – kebijakan penguasa atau ideologinya. Dalam kasus di sini tidak disebutkan bahwa kasus perselingkuhan yang dilakukan pasangan gelap in tidak diadili oleh hakim yang berwenang yang benar – benar hakim resmi, tidak di sidang di peradilan yang sesungguhnya, dan sanksi yang dijatuhkan tidak merujuk pada Undang- Undang. Dalam teori yang digagas oleh Max Weber bahwa unsur – unsur yang rasional dalam hukum juga membatu sistem kapitalisme. Proses pengambilan tersebut tidak terjadi dalam masyarakat yang di dasarkan pada kepemimpinan kharismatik, karena proses pengambilan dalam keputusan dalam msyarakat tadi mudah terpengaruh oleh unsur – unsur yang irasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh surat kuasa - surat gugatan cerai - dan surat permohonan cerai talak

PENERAPAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN.