Pemerintahan pada masa Nabi Muhammad SAW. Di Madinah | fiqh siyasah


Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan khaliknya, tetapi juga anta sesama manusia. Selama karier kenabian Muhammad saw., dua dimensi ini berhasil di dilaksanakan dengan baik. Yaitu, menyampaikan dakwah dengan menekankan pada akidah dan ibadah. Tidak heran pada masa ini anyak orang-orang tertindas dan mengalami ketidakadilan. Pengikut Muhammad yang masih minoritas tampaknya belum bisa memerangi komunitas masyarakat Quraisy di Mekkah. Bahkan komunitas masyarakat Quraisy ini semakin merajalela melancarkan aksinya sampai pada klimaksnya adalah ketika peristiwa hjrah nabi Muhammad bersama dengan pengikut-pengikutnya ke Madinah pada tahun 622 M.
            Di kalangan masyarakat Madinah keberadaan nabi dan ajarannya mendapatkan simpati. Hal ini dibuktikan  pada peristiwa Bai’dah al-Alqabah setahun sebelm beliau hijrah. Dalam peristiwa tersebut sebanyak 12 orang penduduk yatsrib (nama kota Madinah sebelum diganti), pada musim haji menyakan keislamanya. Pada tahun berikutnya sebanyak 73 yatsrib yang sudah memeluk islam datang kembali ke Mekkah untuk mempertegas pengakuan keislaman mereka. Peristiwa ini merupakan titik awal bagi nabi Muhammad  untuk mendirikan negara Madinah dan kemudian beliau menerapkan dimensi sosial ajaran Islam untuk menciptakan masyarakay yang berbudaya dan hal ini didukung pula oleh penduduk Madinah sendiri yang terdiri dari suku Aus dan Khazraj.
            Dari dukungan penduduk masyarakat Madinah ini menjadi awal munculnya piagam Mandinah yang menjadi  konstitusi  negara Madinah ini. Piagam Madinah berisi 47 pasal-pasal yang mengatur antara manusia dari berbagai komunitas  komunitas dalam masyarakat majemuk.  Piagam Madinah sebagai konstitusi negara dapat menjadi landasan bagi kehidupan bernegara. Semua umat Islam adalah satu kesatuan dan hungan komunitas dengan non-muslim diwujudkan dengan cara bertentangga dengan baik, saling gotong royong untuk kepentingan umum.
Di negara ini Muhammad bertindak sebagai kepala negara. Sifat kenegarawanan Muhammad tidak hanya hanya mementingkan umat Islam sendiri tetapi juga kepentingan orang-orang Yahudi salah satunya dengan memberikan kebebasan untuk menjalankan syariat agama mereka sendiri. Muhamad pun juga mempunyai eorang sekertaris dari kalangan Yahudi. Beliau merasa membutuhkannya karena memiliki keahlian dibidang bahasa yanitu menguasai bahasa Ibrani dan Suryani. Namun setelah Yahudi Bani Nadhir diusir dari Madinah karena penghianatan Muhammad mengutus Zaid Ibn Tsabitsebagai sekertaris dan menyuruhnya menguasai bahasa tersebut.
Setelah melihat pengaruh Muhammad yang cukup besa dan kedudukan umat Islam yang semakin kuat, timbul sikap keras kepala dan satu persatu mulai menghianati piagam Madinah. Satu demi satu suku Yahudi melakukan penghianatan. Mulai penghianatan yang dilakukan  oleh Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, Bani Quraizah. Nabi menjalankan roda pemerintahan sebagai kepala negara dalam arti yang sesungguhnya. Beliau dibantu oleh para sahabat menerapkan politik dalam dan luar negeri.
Dalam praktiknya nabi Muhammad menjalankan pemerintahan yang tidak terpusat di tangan beliau. Utnuk mengambil satu keputusan politik misalnya, nabi Muhammad juga melakukan konsultsi dengan para pemuka masyarakat. Beberapa cara yang ditempuh nabi Muhammad dalam pengambilan keputusan ialah dengan melakukan musyawarah dengan para senior, meminta pertimbangan dikalangan profesional, melemparkan masalah-masalah tertentu yang biasanya berdampak luas bagi masyarakat kedalam forum yang lebih besar (mungkin kalau sekarang dikenal dengan mengadakan penyuluhan, seminar atau sejenisnya), dan mengambil keputusan sendiri. Dalam menjalankan kepemimpinannya, nabi Muhammad tidak memisahkan antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Di bawah naungan wahyu Al-Qur’an, nabi Muhammad menjalankan kekuasaan legislatif. Beliau menyampaikan ketentuan- ketentuan Allah kepada masyarakat Madinah. Untuk yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an, nabi Muhammad menentukan sendiri hukum-hukum terhadap permasalahan yag tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an tersebut.
Untuk politik dalam negeri kebijakan beliau dalam dilihat seperti menciptakan persatuan dan kesatuan diantara komponen masyarakat muslim dan non-muslim. Beliau berhasil berbagai konflik antara anggota masyarakat. Untuk mengadili pelanggaran ketertiban umum, nabi Muhammad membuat lembaga hisbah. Lembaga ini bertugas mengadakan penertiban terhadap perdagangan agar tidak terjadi kecurangan yang dilakukan pedagang dipasar. Untuk pemerintahan di daerah, beliau mengangkat beberapa sahabat sebagai gubernur atau hakim.
Dalam hubungan Internasional kebijakan politik yang ditempuh nabi Muhammad adalah menjalin hungan diplomatik dengan negara-negara sahabat. Beliau mengirim surat dakwah kepada kepala negara lain. Surat tersebut isinya berupa surat ajakan untuk memeluk Islam. nabi Muhammad juga mengangkat duta-duta besar di negara sabahat.
Negara Madinah dapat dikatakan sebagai negara teokrasi. Dalam negara ini syaruat menjadi peranan sentral. Bila dilihat dari sudut pelakasanaannya negara Madinah merupakan negara demokrasi yaitu dengan membagi kekuasaan kepada para sabahat dengan memnjadi pemimpin didaerah-daerah serta melibatkan para sahabat untuk memutuskan kebijakan politik.
tanggapan :
Mereka-mereka yang telah berhianat yaitu kaum Yahudi merasa iri karena kedudukan umat Islam yang semakin kuat apalagi ditambah dengan pengaruh pemerintahan nabi Muhammad yang semakin kuat. Padahal di dalam pemerintahan nabi Muhammad, beliau tidak bertindak  sewenang-wenang,tetap menghormati kaum pribumi masyarakat Madinah meskipun beliau adalah seorang kepala negara. Dalam praktiknya beliau juga membutuhkan kaum Yahudi untuk kebutuhan pemerintahannya. Nabi Muhammad juga telah bertindak seadil-adilnya dengan membebaskan urusan-urusan agama mereka. Kaum Yahudi tidak tahu malu, tidak tahu terimakasih mereka telah menghianati konstitusi negaranya sendiri. Mereka tidak tahu betapa sulitnya membentuk Madinah hingga sedemikian rupa menjadi sebuah negara, mereka telah memandang sebelah mata kepemimpinan nabi Muhammad padahal menjadi seorang pemimpin itu tidak sekedar berkuasa dan memerintah dengan sesuka hati, namun juga memikirkan dampak baik dan buruknya seperti membuat satu aturan belum tentu semua masyarakat menyetujui aturan tersebut padahal aturan ini harus dibuat adil bagi seluruh masyarakat. Jadi pantas saja jika kaum Yahudi baiknya adalah diperangi dan diusir dari Madinah karena mereka sulit diatur, tukang membuat keonaran, mungkin diperlakukan baik pun mereka tetep seperti itu atau malah akan semakin ngelunjak, mereka pikir mereka adalah masyarakat asli Madinah dan tidak seorang pun termasuk nabi Muhammad sebagai kepalah negara berani memerangi atau bahkan sampai megusir dengan mereka para kaum Yahudi.

Sumber : Iqbal Muhammad, fiqh siyasah kontekstualisasi doktrin politik islam, gaya media pratama : medan, 2007

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh surat kuasa - surat gugatan cerai - dan surat permohonan cerai talak

PENERAPAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN.