Pemerintahan pada masa Nabi Muhammad SAW. Di Madinah | fiqh siyasah
Islam
tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan khaliknya, tetapi juga anta sesama
manusia. Selama karier kenabian Muhammad saw., dua dimensi ini berhasil di
dilaksanakan dengan baik. Yaitu, menyampaikan dakwah dengan menekankan pada
akidah dan ibadah. Tidak heran pada masa ini anyak orang-orang tertindas dan
mengalami ketidakadilan. Pengikut Muhammad yang masih minoritas tampaknya belum
bisa memerangi komunitas masyarakat Quraisy di Mekkah. Bahkan komunitas
masyarakat Quraisy ini semakin merajalela melancarkan aksinya sampai pada
klimaksnya adalah ketika peristiwa hjrah nabi Muhammad bersama dengan
pengikut-pengikutnya ke Madinah pada tahun 622 M.
Di kalangan masyarakat Madinah
keberadaan nabi dan ajarannya mendapatkan simpati. Hal ini dibuktikan pada peristiwa Bai’dah al-Alqabah setahun
sebelm beliau hijrah. Dalam peristiwa tersebut sebanyak 12 orang penduduk
yatsrib (nama kota Madinah sebelum diganti), pada musim haji menyakan
keislamanya. Pada tahun berikutnya sebanyak 73 yatsrib yang sudah memeluk islam
datang kembali ke Mekkah untuk mempertegas pengakuan keislaman mereka.
Peristiwa ini merupakan titik awal bagi nabi Muhammad untuk mendirikan negara Madinah dan kemudian
beliau menerapkan dimensi sosial ajaran Islam untuk menciptakan masyarakay yang
berbudaya dan hal ini didukung pula oleh penduduk Madinah sendiri yang terdiri
dari suku Aus dan Khazraj.
Dari dukungan penduduk masyarakat
Madinah ini menjadi awal munculnya piagam Mandinah yang menjadi konstitusi
negara Madinah ini. Piagam Madinah berisi 47 pasal-pasal yang mengatur
antara manusia dari berbagai komunitas
komunitas dalam masyarakat majemuk. Piagam Madinah sebagai konstitusi negara dapat
menjadi landasan bagi kehidupan bernegara. Semua umat Islam adalah satu
kesatuan dan hungan komunitas dengan non-muslim diwujudkan dengan cara
bertentangga dengan baik, saling gotong royong untuk kepentingan umum.
Di
negara ini Muhammad bertindak sebagai kepala negara. Sifat kenegarawanan
Muhammad tidak hanya hanya mementingkan umat Islam sendiri tetapi juga
kepentingan orang-orang Yahudi salah satunya dengan memberikan kebebasan untuk
menjalankan syariat agama mereka sendiri. Muhamad pun juga mempunyai eorang
sekertaris dari kalangan Yahudi. Beliau merasa membutuhkannya karena memiliki
keahlian dibidang bahasa yanitu menguasai bahasa Ibrani dan Suryani. Namun
setelah Yahudi Bani Nadhir diusir dari Madinah karena penghianatan Muhammad
mengutus Zaid Ibn Tsabitsebagai sekertaris dan menyuruhnya menguasai bahasa
tersebut.
Setelah
melihat pengaruh Muhammad yang cukup besa dan kedudukan umat Islam yang semakin
kuat, timbul sikap keras kepala dan satu persatu mulai menghianati piagam
Madinah. Satu demi satu suku Yahudi melakukan penghianatan. Mulai penghianatan
yang dilakukan oleh Bani Qainuqa’, Bani
Nadhir, Bani Quraizah. Nabi menjalankan roda pemerintahan sebagai kepala negara
dalam arti yang sesungguhnya. Beliau dibantu oleh para sahabat menerapkan
politik dalam dan luar negeri.
Dalam
praktiknya nabi Muhammad menjalankan pemerintahan yang tidak terpusat di tangan
beliau. Utnuk mengambil satu keputusan politik misalnya, nabi Muhammad juga
melakukan konsultsi dengan para pemuka masyarakat. Beberapa cara yang ditempuh
nabi Muhammad dalam pengambilan keputusan ialah dengan melakukan musyawarah
dengan para senior, meminta pertimbangan dikalangan profesional, melemparkan
masalah-masalah tertentu yang biasanya berdampak luas bagi masyarakat kedalam
forum yang lebih besar (mungkin kalau sekarang dikenal dengan mengadakan
penyuluhan, seminar atau sejenisnya), dan mengambil keputusan sendiri. Dalam
menjalankan kepemimpinannya, nabi Muhammad tidak memisahkan antara kekuasaan
legislatif, eksekutif dan yudikatif. Di bawah naungan wahyu Al-Qur’an, nabi
Muhammad menjalankan kekuasaan legislatif. Beliau menyampaikan ketentuan-
ketentuan Allah kepada masyarakat Madinah. Untuk yang tidak dijelaskan dalam
Al-Qur’an, nabi Muhammad menentukan sendiri hukum-hukum terhadap permasalahan
yag tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an tersebut.
Untuk
politik dalam negeri kebijakan beliau dalam dilihat seperti menciptakan
persatuan dan kesatuan diantara komponen masyarakat muslim dan non-muslim.
Beliau berhasil berbagai konflik antara anggota masyarakat. Untuk mengadili
pelanggaran ketertiban umum, nabi Muhammad membuat lembaga hisbah. Lembaga ini
bertugas mengadakan penertiban terhadap perdagangan agar tidak terjadi
kecurangan yang dilakukan pedagang dipasar. Untuk pemerintahan di daerah, beliau
mengangkat beberapa sahabat sebagai gubernur atau hakim.
Dalam
hubungan Internasional kebijakan politik yang ditempuh nabi Muhammad adalah
menjalin hungan diplomatik dengan negara-negara sahabat. Beliau mengirim surat
dakwah kepada kepala negara lain. Surat tersebut isinya berupa surat ajakan
untuk memeluk Islam. nabi Muhammad juga mengangkat duta-duta besar di negara
sabahat.
Negara
Madinah dapat dikatakan sebagai negara teokrasi. Dalam negara ini syaruat
menjadi peranan sentral. Bila dilihat dari sudut pelakasanaannya negara Madinah
merupakan negara demokrasi yaitu dengan membagi kekuasaan kepada para sabahat
dengan memnjadi pemimpin didaerah-daerah serta melibatkan para sahabat untuk
memutuskan kebijakan politik.
tanggapan :
Mereka-mereka
yang telah berhianat yaitu kaum Yahudi merasa iri karena kedudukan umat Islam
yang semakin kuat apalagi ditambah dengan pengaruh pemerintahan nabi Muhammad
yang semakin kuat. Padahal di dalam pemerintahan nabi Muhammad, beliau tidak
bertindak sewenang-wenang,tetap
menghormati kaum pribumi masyarakat Madinah meskipun beliau adalah seorang
kepala negara. Dalam praktiknya beliau juga membutuhkan kaum Yahudi untuk
kebutuhan pemerintahannya. Nabi Muhammad juga telah bertindak seadil-adilnya
dengan membebaskan urusan-urusan agama mereka. Kaum Yahudi tidak tahu malu,
tidak tahu terimakasih mereka telah menghianati konstitusi negaranya sendiri.
Mereka tidak tahu betapa sulitnya membentuk Madinah hingga sedemikian rupa
menjadi sebuah negara, mereka telah memandang sebelah mata kepemimpinan nabi
Muhammad padahal menjadi seorang pemimpin itu tidak sekedar berkuasa dan
memerintah dengan sesuka hati, namun juga memikirkan dampak baik dan buruknya
seperti membuat satu aturan belum tentu semua masyarakat menyetujui aturan
tersebut padahal aturan ini harus dibuat adil bagi seluruh masyarakat. Jadi
pantas saja jika kaum Yahudi baiknya adalah diperangi dan diusir dari Madinah
karena mereka sulit diatur, tukang membuat keonaran, mungkin diperlakukan baik
pun mereka tetep seperti itu atau malah akan semakin ngelunjak, mereka pikir
mereka adalah masyarakat asli Madinah dan tidak seorang pun termasuk nabi
Muhammad sebagai kepalah negara berani memerangi atau bahkan sampai megusir
dengan mereka para kaum Yahudi.
Sumber
: Iqbal Muhammad, fiqh siyasah
kontekstualisasi doktrin politik islam, gaya media pratama : medan, 2007
Komentar
Posting Komentar