Contoh surat kuasa - surat gugatan cerai - dan surat permohonan cerai talak
SURAT KUASA
NOMOR :
150/SK/IV/2017
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : PRIMMA WAHYU PARMANINGTYO BIN
SUPARMAN;
Kewarganegraan :
Indonesia
Alamat :
Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, dalam hal
ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) di kantor kuasanya, dengan
ini menerangkan memberi kuasa kepada :
LUCYANA PARMANINGTYAS, S.H., kewarganegraan Indonesia, profesi
Advokat, yang beralamat di Dk. Nganginan, RT.01/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki,
Kab. Tulungagung.
----------------------------------K
H U S U S-----------------------------------
Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum pemberi kuasa,
penerima kuasa dikuasakan mewakili pemberi kuasa untuk mengajukan permohonan
cerai talak terhadap isterinya bernama SONIA QORI ROSIDA BINTI SYAIFUDDIN yang
bertempat tinggal di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab.
Tulungagung, di Pengadilan Agama Tulungagung.
Atas pemberian kuasa ini, penerima kuasa dikuasakan untuk
menghadiri semua persidangan di Pengadilan Agama Tulungagung, membela terhadap
hak – hak serta mengurus kepentingan – kepentingan pemberi kuasa, menghadap dan
berbicara kepada pejabat – pejabat, hakim – hakim, instansi – instansi
pemerintah sipil maupun militer di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia,
mengajukan, menandatangani keterangan – keterangan, permohonan cerai talak,
replik, dan kesimpulan, mengajukan perlawanan, mengajukan bukti – bukti surat,
mengajukan dan meminta keterangan saksi – saksi, dapat mengadakan perdamaian,
meminta dan menerima penetapan – penetapan, putusan, pelaksanaan putusan,
begitu pula penerima kuasa diberi wewenang untuk membuat segala macam surat –
surat dan menandatanganinya untuk selanjutnya melakukan tindakan – tindakan apapu
menurut hukum yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa, termasuk
upaya hukum banding dan kasasi, atau dengan kata lain bahwa penerima kuasa
diberi hak dengan seluas – luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan hukum yang berlaku guna membela kepentingan pemberi kuasa dalam
perkara tersebut di atas.
Demikian surat kuasa ini diberiakn agar dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya, dengan hak retensi serta hak substitusi baik sebagian
maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang.
Tulungagung, 10 April 2017
PENERIMA KUASA, PEMBERI
KUASA,
LUCYANA PARMANINGTYAS, S.H. PRIMMA
WAHYU PARMANINGTYO
SURAT GUGATAN
Kepada
YTH. Ketua Pengadilan Agama Tulungagung
Di Tulungagung
Assalamualaikum
wr. Wb
Yang bertandatangan di bawah ini,
SINDANG AYU PARMANINGRUM, S.H., Advokat/penasehat hukum beralamat di Dk. Puran, RT.04/RW.06, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab.
Tulungagung, berdasarkan surat kuasa khusus No. 150/SK/IV/2017 tertanggal 10
April 2017 bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum bernama :
SONIA QORI ROSIDA BINTI SYAIFUDDIN;
Jenis kelamin perempuan, tempat dan tanggal lahir, Tulungagung, 17
April 1985, kewarganegraan Indonesia, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat
tinggal di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab.
Tulungagung, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai-------------------------------------------------------------PENGGUGAT;
Bersama ini penggugat hendak mengajukan gugatan cerai di Pengadilan
Agama Tulungagung terhadap suaminya bernama :
PRIMMA WAHYU PARMANINGTYO BIN SUPARMAN;
Jenis kelamin laki – laki, tempat dan tanggal lahir Tulungagung, 29
Mei 1980, kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat
tinggal di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab.
Tulungagung, untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut
sebagai----------------------------------------TERGUGAT;
Adapun hal – hal yang menjadi dasar gugatan adalah sebagai berikut:
Bahwa antara
Penggugat dengan Tergugat adalah suami isteri yang sah yang telah melangsungkan
akad nikah di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA)
kecamatan Besuki, kabupaten Tulungagung, pada tanggal 2 Juni 2005 M
,sebagaimana tercantum Kutipan Akta Nikah Nomor:287/9/VI/2015 yang dikeluarkan
oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kec. Besuki, Kab. Tulungagung
Bahwa setelah akad
nikah antara Penggugat dan Tergugat, Tergugat telah mengucapkan SIGHAT TA’LIK
terhadap Penggugat.
Bahwa sejak
melangsungkan akad nikah hingga gugatan cerai ini diajukan antara Penggugat dan
Tergugat telah melakukan hubungan sebagaimana selayaknya suami isteri (ba’da
dukhul) namun perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak dikaruniai anak.
Bahwa setelah akad
nikah Penggugat dan Tergugat tinggal di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole,
Kec. Besuki, Kab. Tulungagung, Penggugat dan Tergugat kemudian tinggal bersama
di rumah orangtua Penggugat di Lengkongkidul RT.01/RW.07 Desa Saranan, Kec. Mojolaban, Kab.
Sukoharjo.
Bahwa selama satu
minggu tinggal bersama di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki,
Kab. Tulungagung dapat berjalan dengan rukun akan tetapi setelah tinggal
bersama di rumah orangtua Penggugat di Lengkongkidul RT.01/RW.07 Desa Saranan, Kec. Mojolaban, Kab.
Sukoharjo, mulai terjadi perselisihan antara Penggugat dan tergugat karena
Tergugat sering tidak pulang ke rumah, kalau pulang pun sudah larut malam
sekitar 01.00 dan tidak pernah tidur dalam satu kamar bersama Penggugat.
Bahwa Tergugat
pernah tidak pulang ke rumah kediaman bersama di rumah orangtua Penggugat di
Lengkongkidul RT.01/RW.07 Desa Saranan,
Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo selama kurang lebih sembilan bulan bulan.
Bahwa Penggugat
berusaha mencari Tergugat di Tempat tinggalnya yang juga tempat kerjanya di Dk.
Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung, namun tidak
pernah bertemu dan Tergugat selalu berusaha menghindar untuk bertemu dengan
Penggugat.
Bahwa puncak
perselisahan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat terjadi sekitar
bulan Agustus 2016 ketika Tergugat datang kerumah orangtua Penggugat, Tergugat
mengakui terus terang kepada Penggugat dan keluarga Penggugat bahwa memang
benar Tergugat telah menikah di bawah tangan (kawin sirri) dengan seorang
perempuan selama kurang lebih 10 tahun setelah menikah dengan Penggugat.
Bahwa karena
perkawinan antara Penggugat dan Tergugat selalu mengalami perselisihan dan
pertengkaran yang terus menerus dan sudah tidak ada harapan untuk rukun kembali
maka dalam keadaan demikian ini sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana
dimaksud dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (2) jo. PPRI No. 9 Tahun
1975 Pasal 19 huruf (f) jo.KHI Pasal 116 huruf (f), serta Yurisprudensi
yang masih berlaku dibenarkan adanya perceraian.
Bahwa karena
Tergugat juga tidak pernah memberi nafkah lahir maupun batin kepada Penggugat
sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan gugatan ini diajukan maka Tergugat telah
melanggar SIGHAT TA’LIK yang telah diucapkan Tergugat kepada Penggugat setelah
ijab qobul dilaksanakan dengan tidak memberi nafkah wajib kepada tergugat
selama lebih dari tida bulan lamanya.
Bahwa sesuai
dengan alasan – alasan tersebut diatas maka Penggugat berhak mengajukan gugatan
cerai terhadap suaminya di Penggadilan Agama Tulungagung agar ikatan perkawinan
antara Penggugat dengan Tergugat sebagai suami isteri putus karena perceraian.
Bahwa berdasarkan
segala apa yang terurai di atas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama
Tulungagung melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan megadili perkara ini agar
berkenan memanggil para pihak / kuasa hukumnya, memeriksa dan untuk selanjutnya
menjatuhkan putusan sebagai berikut.
PRIMAIR :
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Mengabulkan
jatuhnya talak satu ba’in Tergugat (PRIMMA WAHYU PARMANINGTYO BIN SUPARMAN)
atas Penggugat (SONIA QORI ROSIDA BINTI SYAMSUDDIN).
3.
Menetapkan
biaya perkara menurut peraturan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Dan apabila Pengadilan Agama Tulungagung berpendapat lain mohon
putusan yang sedail – adilnya (Ex aequo et bono).
Wassalamualaikum wr. Wb
Tulungagung, 12 April 2017
Kuasa Hukum Penggugat
SINDANG AYU PARMANINGRUM, S.H.
SURAT PERMOHONAN
Kepada
YTH, Ketua Pengadilan Agama Tulungagung
Di Tulungagung
Assalamualaikum wr. Wb
Yang bertandatangan di bawah ini, LUCYANA
PARMANINGTYAS, S.H., Advokat / penasehat hukum beralamat di Dk.
Nganginan, RT.01/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung,.
Berdasarkan surat kuasa khusus No. 150/SK/IV/2017 tanggal 10 April 2017 bertindak untuk dan
atas nama serta guna kepentingan hukum Klien kami :
PRIMMA WAHYU PARMANINGTYO BIN SUPARMAN, Jenis kelamin laki – laki,
tempat dan tanggal lahir Tulungagung, 29 Mei 1980, kewarganegraan Indonesia,
agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Dk. Brombong, RT.03/RW.02,
Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung.
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut
sebagai----------------PEMOHON;
Bersama ini Pemohon mengajukan Permohonan cerai Talak di Pengadilan
Agama Tulungagung terhadap isterinya bernama :
SONIA QORI ROSIDA BINTI SYAIFUDDIN, Jenis kelamin perempuan, tempat
dan tanggal lahir, Tulungagung, 17 April 1985, kewarganegraan Indonesia, agama
Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa
Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung.
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai-------------------------------------------TERMOHON;
Adapun hal – hal yang menjadi dasar / alasan permohonan cerai talak
adalah sebagai berikut :
Bahwa antara
Penggugat dengan Tergugat adalah suami isteri yang sah yang telah melangsungkan
akad nikah di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA)
kecamatan Besuki, kabupaten Tulungagung, pada tanggal 2 Juni 2005 M
,sebagaimana tercantum Kutipan Akta Nikah Nomor : 287/9/VI/2005 yang
dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kec. Besuki, Kab. Tulungagung.
Bahwa setelah akad
nikah anatar Pemohon dengan Termohon , Pemohon telah mengucapkan SIGHAT TA’LIK
terhadap Termohon.
Bahwa antara
Pemohon dengan Termohon sejak melangsungkan akad nikah hingga permohonan cerai
talak ini diajukan antara Pemohon dengan Termohon telah melakukan hubungan
sebagaimana selayaknya suami isteri (ba’da dukhul) namun perkawinan antara
Penggugat dan Tergugat tidak dikaruniai anak.
Bahwa setelah
menikah Termohon tinggal di rumah orang tua Termohon yang beralamat di Lengkongkidul
RT.01/RW.07 Desa Saranan, Kec. Mojolaban,
Kab. Sukoharjo, sedangkat tempat tinggal Pemohon karena terikat pada pekerjaan
bertempat tinggal di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab.
Tulungagung dan setiap cuti kerja pulang di rumah orang tua Termohon.
Bahwa selama
kurang lebih 9 tahun keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon berjalan
harmonis dan hidup rukun sebagai suami isteri walaupun Pemohon harus bolak –
balik Tulungagung – Sukoharjo setiap 1 bulan sekali.
Bahwa rumah tangga
Pemohon dan Termohon mulai goyah karena adanya perselisihan dan pertengkaran
antara Pemohon dan Termohon yang
disebabkan karena setiap kali termohon diajak untuk hidup bersama / pindah ke
Tulungagung di mana Pemohon tinggal dan bekerja, Termohon tidak pernah mau
dengan alasan bahwa Termohon ingin tinggal bersama orang tuanya.
Bahwa semula Pemohon
memenuhi kehendak Termohon untuk tetap tinggal di rumah orangtua Termohon,
namun demikian Pemohon tidak bisa eneria atas kehendak Termohon untuk tetap
tinggal dalam satu rumah di rumah orangtua Termohon dan hal ini menimbulkan
beban psikologis yang amat berat bangi Pemohon.
Bahwa Pemohon
adalah sebagai suami yang mempunyai tanggungjawab dalam memenuhi nafkah
keluarga sedangkan antara tempat bekerja Pemohon dan rumah tinggal orang tua
Termohon jaraknya terlalu jauh, kiranya sangatlah wajar dan sangat beralasan
apabila Pemohon tetap menghendki agar Termohon bersedia untuk tinggal menjadi
satu rumah dengan Pemohon di Tulungagung yang lebih dekat dengan tempat Pemohon
bekerja.
Bahwa oleh karena
sikap Termohon tetap tidak bersedia / menolak atas kehendak Pemohon untuk
tinggal dalam satu rumah di Tulungagung maka hubungan natara Pemohon dengan
Termohon sudah tidak harmonis lagi bahkan terhitung sejak bulan Agustus 2016. Antara
Pemohon dan Termohon sudah tidak ada harapan untuk hidup rukum lagi.
Bahwa oleh karena
dalam ikatan perkwaninan antara Pemohon
dan Termohon sudah tidaka ada harapan lagi utnuk hidup rukun karena selalu
mengalami perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus maka dalam keadaan demikian ini sesuai dengan
ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (2)
jo. PPRI No. 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (f) jo.KHI Pasal 116
huruf (f), serta Yurisprudensi yang masih berlaku dibenarkan adanya perceraian.
Bahwa sesuai
alasan – alasan tersebut di atas maka Pemohon sebagai sumai berhak mengajukan
permohonan cerai talak terhadap Termohon selaku isterinya di Pengadilan Agama
Tulungagung agar ikatan perkawinan antara Pemohon dengan termohon sebagai suami
isteri putus karena perceraian.
Bahwa berdasarkan
segala uraian beserta alasan – alasan tersebut di atas, Pemohon melalui kuasa
hukumnya mohon kepada mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tulungagung melalui
Majelis Hakim yang memeriksa dan megadili perkara ini agar berkenan memanggil
para pihak / kuasa hukumnya, memeriksa dan untuk selanjutnya menjatuhkan
putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
1.
Menerima
dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.
Mengizinkan
Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak kepada Termohon.
3.
Menetapkan
biaya perkara menurut peraturan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Dan apabila Pengadilan Agama Tulungagung berpendapat lain mohon
putusan yang sedail – adilnya (Ex aequo et bono).
Wassalamualaikum wr. Wb
Tulungagung, 13 April 2017
Kuasa Hukum Penggugat
LUCYANA PARMANINGTYAS, S.H.
Contoh
BalasHapus