Contoh surat kuasa - surat gugatan cerai - dan surat permohonan cerai talak

SURAT KUASA
NOMOR : 150/SK/IV/2017


Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                  : PRIMMA WAHYU PARMANINGTYO BIN SUPARMAN;
Kewarganegraan : Indonesia
Alamat                 : Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung
Agama                 : Islam
Pekerjaan             : Wiraswasta

Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :

LUCYANA PARMANINGTYAS, S.H., kewarganegraan Indonesia, profesi Advokat, yang beralamat di Dk. Nganginan, RT.01/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung.


----------------------------------K H U S U S-----------------------------------


Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum pemberi kuasa, penerima kuasa dikuasakan mewakili pemberi kuasa untuk mengajukan permohonan cerai talak terhadap isterinya bernama SONIA QORI ROSIDA BINTI SYAIFUDDIN yang bertempat tinggal di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung, di Pengadilan Agama Tulungagung.

Atas pemberian kuasa ini, penerima kuasa dikuasakan untuk menghadiri semua persidangan di Pengadilan Agama Tulungagung, membela terhadap hak – hak serta mengurus kepentingan – kepentingan pemberi kuasa, menghadap dan berbicara kepada pejabat – pejabat, hakim – hakim, instansi – instansi pemerintah sipil maupun militer di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, mengajukan, menandatangani keterangan – keterangan, permohonan cerai talak, replik, dan kesimpulan, mengajukan perlawanan, mengajukan bukti – bukti surat, mengajukan dan meminta keterangan saksi – saksi, dapat mengadakan perdamaian, meminta dan menerima penetapan – penetapan, putusan, pelaksanaan putusan, begitu pula penerima kuasa diberi wewenang untuk membuat segala macam surat – surat dan menandatanganinya untuk selanjutnya melakukan tindakan – tindakan apapu menurut hukum yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa, termasuk upaya hukum banding dan kasasi, atau dengan kata lain bahwa penerima kuasa diberi hak dengan seluas – luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku guna membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas.


Demikian surat kuasa ini diberiakn agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dengan hak retensi serta hak substitusi baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang.


Tulungagung, 10 April 2017


PENERIMA KUASA,                                               PEMBERI KUASA,




LUCYANA PARMANINGTYAS, S.H.                  PRIMMA WAHYU PARMANINGTYO






SURAT GUGATAN
Kepada
YTH. Ketua Pengadilan Agama Tulungagung
Di Tulungagung


Assalamualaikum wr. Wb

Yang bertandatangan di bawah ini, SINDANG AYU PARMANINGRUM, S.H., Advokat/penasehat hukum beralamat di Dk. Puran, RT.04/RW.06, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung, berdasarkan surat kuasa khusus No. 150/SK/IV/2017 tertanggal 10 April 2017 bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum bernama :

SONIA QORI ROSIDA BINTI SYAIFUDDIN;
Jenis kelamin perempuan, tempat dan tanggal lahir, Tulungagung, 17 April 1985, kewarganegraan Indonesia, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai-------------------------------------------------------------PENGGUGAT;

Bersama ini penggugat hendak mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Tulungagung terhadap suaminya bernama :

PRIMMA WAHYU PARMANINGTYO BIN SUPARMAN;
Jenis kelamin laki – laki, tempat dan tanggal lahir Tulungagung, 29 Mei 1980, kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung, untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut sebagai----------------------------------------TERGUGAT;

Adapun hal – hal yang menjadi dasar gugatan adalah sebagai berikut:

            Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat adalah suami isteri yang sah yang telah melangsungkan akad nikah di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Besuki, kabupaten Tulungagung, pada tanggal 2 Juni 2005 M ,sebagaimana tercantum Kutipan Akta Nikah Nomor:287/9/VI/2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kec. Besuki, Kab. Tulungagung

            Bahwa setelah akad nikah antara Penggugat dan Tergugat, Tergugat telah mengucapkan SIGHAT TA’LIK terhadap Penggugat.

            Bahwa sejak melangsungkan akad nikah hingga gugatan cerai ini diajukan antara Penggugat dan Tergugat telah melakukan hubungan sebagaimana selayaknya suami isteri (ba’da dukhul) namun perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak dikaruniai anak.

            Bahwa setelah akad nikah Penggugat dan Tergugat tinggal di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung, Penggugat dan Tergugat kemudian tinggal bersama di rumah orangtua Penggugat di Lengkongkidul  RT.01/RW.07 Desa Saranan, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo.

            Bahwa selama satu minggu tinggal bersama di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung dapat berjalan dengan rukun akan tetapi setelah tinggal bersama di rumah orangtua Penggugat di Lengkongkidul  RT.01/RW.07 Desa Saranan, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo, mulai terjadi perselisihan antara Penggugat dan tergugat karena Tergugat sering tidak pulang ke rumah, kalau pulang pun sudah larut malam sekitar 01.00 dan tidak pernah tidur dalam satu kamar bersama Penggugat.

            Bahwa Tergugat pernah tidak pulang ke rumah kediaman bersama di rumah orangtua Penggugat di Lengkongkidul  RT.01/RW.07 Desa Saranan, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo selama kurang lebih sembilan bulan bulan.

            Bahwa Penggugat berusaha mencari Tergugat di Tempat tinggalnya yang juga tempat kerjanya di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung, namun tidak pernah bertemu dan Tergugat selalu berusaha menghindar untuk bertemu dengan Penggugat.

            Bahwa puncak perselisahan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat terjadi sekitar bulan Agustus 2016 ketika Tergugat datang kerumah orangtua Penggugat, Tergugat mengakui terus terang kepada Penggugat dan keluarga Penggugat bahwa memang benar Tergugat telah menikah di bawah tangan (kawin sirri) dengan seorang perempuan selama kurang lebih 10 tahun setelah menikah dengan Penggugat.

            Bahwa karena perkawinan antara Penggugat dan Tergugat selalu mengalami perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan sudah tidak ada harapan untuk rukun kembali maka dalam keadaan demikian ini sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (2) jo. PPRI No. 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (f) jo.KHI Pasal 116 huruf (f), serta Yurisprudensi yang masih berlaku dibenarkan adanya perceraian.

            Bahwa karena Tergugat juga tidak pernah memberi nafkah lahir maupun batin kepada Penggugat sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan gugatan ini diajukan maka Tergugat telah melanggar SIGHAT TA’LIK yang telah diucapkan Tergugat kepada Penggugat setelah ijab qobul dilaksanakan dengan tidak memberi nafkah wajib kepada tergugat selama lebih dari tida bulan lamanya.

            Bahwa sesuai dengan alasan – alasan tersebut diatas maka Penggugat berhak mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya di Penggadilan Agama Tulungagung agar ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagai suami isteri  putus karena perceraian.

            Bahwa berdasarkan segala apa yang terurai di atas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tulungagung melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan megadili perkara ini agar berkenan memanggil para pihak / kuasa hukumnya, memeriksa dan untuk selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut.

PRIMAIR :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Mengabulkan jatuhnya talak satu ba’in Tergugat (PRIMMA WAHYU PARMANINGTYO BIN SUPARMAN) atas Penggugat (SONIA QORI ROSIDA BINTI SYAMSUDDIN).
3.      Menetapkan biaya perkara menurut peraturan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR :
Dan apabila Pengadilan Agama Tulungagung berpendapat lain mohon putusan yang sedail – adilnya (Ex aequo et bono).

Wassalamualaikum wr. Wb

Tulungagung, 12 April 2017
Kuasa Hukum Penggugat





SINDANG AYU PARMANINGRUM, S.H.





SURAT PERMOHONAN
Kepada
YTH, Ketua Pengadilan Agama Tulungagung
Di Tulungagung


Assalamualaikum wr. Wb

Yang bertandatangan di bawah ini, LUCYANA PARMANINGTYAS, S.H., Advokat / penasehat hukum beralamat di Dk. Nganginan, RT.01/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung,.

Berdasarkan surat kuasa khusus No. 150/SK/IV/2017  tanggal 10 April 2017 bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum Klien kami :


PRIMMA WAHYU PARMANINGTYO BIN SUPARMAN, Jenis kelamin laki – laki, tempat dan tanggal lahir Tulungagung, 29 Mei 1980, kewarganegraan Indonesia, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung.

Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut sebagai----------------PEMOHON;

Bersama ini Pemohon mengajukan Permohonan cerai Talak di Pengadilan Agama Tulungagung terhadap isterinya bernama :

SONIA QORI ROSIDA BINTI SYAIFUDDIN, Jenis kelamin perempuan, tempat dan tanggal lahir, Tulungagung, 17 April 1985, kewarganegraan Indonesia, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung.

Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai-------------------------------------------TERMOHON;

Adapun hal – hal yang menjadi dasar / alasan permohonan cerai talak adalah sebagai berikut :

            Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat adalah suami isteri yang sah yang telah melangsungkan akad nikah di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Besuki, kabupaten Tulungagung, pada tanggal 2 Juni 2005 M ,sebagaimana tercantum Kutipan Akta Nikah Nomor : 287/9/VI/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kec. Besuki, Kab. Tulungagung.

            Bahwa setelah akad nikah anatar Pemohon dengan Termohon , Pemohon telah mengucapkan SIGHAT TA’LIK terhadap Termohon.

            Bahwa antara Pemohon dengan Termohon sejak melangsungkan akad nikah hingga permohonan cerai talak ini diajukan antara Pemohon dengan Termohon telah melakukan hubungan sebagaimana selayaknya suami isteri (ba’da dukhul) namun perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak dikaruniai anak.
            Bahwa setelah menikah Termohon tinggal di rumah orang tua Termohon yang beralamat di Lengkongkidul  RT.01/RW.07 Desa Saranan, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo, sedangkat tempat tinggal Pemohon karena terikat pada pekerjaan bertempat tinggal di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung dan setiap cuti kerja pulang di rumah orang tua Termohon.

            Bahwa selama kurang lebih 9 tahun keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon berjalan harmonis dan hidup rukun sebagai suami isteri walaupun Pemohon harus bolak – balik Tulungagung – Sukoharjo setiap 1 bulan sekali.

            Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai goyah karena adanya perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dan Termohon  yang disebabkan karena setiap kali termohon diajak untuk hidup bersama / pindah ke Tulungagung di mana Pemohon tinggal dan bekerja, Termohon tidak pernah mau dengan alasan bahwa Termohon ingin tinggal bersama orang tuanya.

Bahwa semula Pemohon memenuhi kehendak Termohon untuk tetap tinggal di rumah orangtua Termohon, namun demikian Pemohon tidak bisa eneria atas kehendak Termohon untuk tetap tinggal dalam satu rumah di rumah orangtua Termohon dan hal ini menimbulkan beban psikologis yang amat berat bangi Pemohon.

            Bahwa Pemohon adalah sebagai suami yang mempunyai tanggungjawab dalam memenuhi nafkah keluarga sedangkan antara tempat bekerja Pemohon dan rumah tinggal orang tua Termohon jaraknya terlalu jauh, kiranya sangatlah wajar dan sangat beralasan apabila Pemohon tetap menghendki agar Termohon bersedia untuk tinggal menjadi satu rumah dengan Pemohon di Tulungagung yang lebih dekat dengan tempat Pemohon bekerja.

            Bahwa oleh karena sikap Termohon tetap tidak bersedia / menolak atas kehendak Pemohon untuk tinggal dalam satu rumah di Tulungagung maka hubungan natara Pemohon dengan Termohon sudah tidak harmonis lagi bahkan terhitung sejak bulan Agustus 2016. Antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada harapan untuk hidup rukum lagi.

            Bahwa oleh karena dalam ikatan perkwaninan  antara Pemohon dan Termohon sudah tidaka ada harapan lagi utnuk hidup rukun karena selalu mengalami perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus  maka dalam keadaan demikian ini sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (2) jo. PPRI No. 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (f) jo.KHI Pasal 116 huruf (f), serta Yurisprudensi yang masih berlaku dibenarkan adanya perceraian.

            Bahwa sesuai alasan – alasan tersebut di atas maka Pemohon sebagai sumai berhak mengajukan permohonan cerai talak terhadap Termohon selaku isterinya di Pengadilan Agama Tulungagung agar ikatan perkawinan antara Pemohon dengan termohon sebagai suami isteri putus karena perceraian.

            Bahwa berdasarkan segala uraian beserta alasan – alasan tersebut di atas, Pemohon melalui kuasa hukumnya mohon kepada mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tulungagung melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan megadili perkara ini agar berkenan memanggil para pihak / kuasa hukumnya, memeriksa dan untuk selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR :
1.      Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.      Mengizinkan Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak kepada Termohon.
3.      Menetapkan biaya perkara menurut peraturan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR:
Dan apabila Pengadilan Agama Tulungagung berpendapat lain mohon putusan yang sedail – adilnya (Ex aequo et bono).

Wassalamualaikum wr. Wb


Tulungagung, 13 April 2017
Kuasa Hukum Penggugat






LUCYANA PARMANINGTYAS, S.H.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENERAPAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN.