perubahan - perubahan sosial dan hukum

Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat
Salah satu fungsi hukum yaitu agent of change atau pelopor perubahan sosial terhadap sekelompok masyarakat.   Hukum dapat menciptakan perubahan dalam masyarakat atau memicu perubahan masyarakat.  Teori law is a tool of social engineeringyang dikemukakan oleh Roscoe Pound adalah merekayasa masyarakat mau dibuat seperti apa masyarakat di masa depan. Misalnya pemerintah ingin masyarakat Indonesia dimasa depan semakin cerdas. Maka ide yang digagas pemerintah ini bisa dijadikan rujukan untuk perubahan di masyarakat.
BOS  atau kepanjangan dari Bantuan Operasional Sekolah adalah salah satu perwujudan usaha pemerintah dalam mengubah masyarakat. Menurut Peraturan Mendiknas Nomor 69 Tahun 2009 BOS adalah “ Program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya oprasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar ”.  Menurut PP No. 48/2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah “ biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transport, konsumsi, pajak, asuransi, dll ”.
Tujuan dari BOS secara umum adalah meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.  Sedangkan tujuan BOS secara khusus adalah, membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB, SMP/SMPLB baik sekolah negeri maupun swasta, membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hukum yang merekayasa masyarakat yang dijalankan oleh pemerintah yaitu salah satunya BOS adalah untuk mengubah masyarakat agar generasi muda Indonesia semakin cerdas. Mungkin sebelum ada program BOS yang diluncurkan oleh pemerintah masyarakat enggan menyekolahkan anak – anaknya dengan alasan keterbatasan akan biaya sekolah. Memang mungkin memang benar bahwa kenyataannya sekolah jaman dulu biayanya mahal, hanya segelintir orang – orang yang notabene adalah masyarakat kaum borjuis yang dapat sekolah hingga lulus. Sebenarnya tidak hanya kaum borjuis yang bisa sekolah, kaum proletar pun juga sekolah tapi tidak sampai lulus karena mereka kaum proletar harus putus sekolah di tengah jalan karena alasan keterbatasan biaya. Anak – anak dari kaum proletar lebih memilih diajari bekerja dibandingkan dengan di sekolahkan di sekolah yang bermutu. Kebanyakan asumsi masyarakat proletar terhadap pendidikan adalah kurang penting, lebih baik bekerja dapat upah / uang untuk makan ( menafkahi  keluarga ) daripada harus sekolah yang hanya menghabiskan biaya. Jadi anak – anak dari kaum proletar lebih memilih bekerja daripada sekolah, lebih baik uangnya dibelikan beras daripada harus dibelikan buku, sepatu, seragam, dan alat sekolah lainnya. Padahal pada usia anak – anak harusnya dihabiskan dengan belajar dan bermain bukan bekerja.
Tapi hal ini adalah masalah pada saat sebelum BOS digagas. Sekarang BOS resmi diluncurkan untuk semua anak – anak seluruh Indonesia baik itu mereka sekolah di sekolah negeri atau sekolah swasta. Para orangtua tidak perlu khawatir akan biaya sekolah karena BOS tujuannya untuk membantu pembiayaan pendanaan sekolah.
Upaya pemerintah ini bertujuan agar anak – anak Indonesia bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan mengubah pola pikir generasi muda agar lebih cerdas, berwawasan luas, dan terdidik dengan baik. Upaya ini dibuat agar nantinya Indonesia menjadi lebih maju dan lebih baik lagi serta mampu bersaing dikaca Internasional pada segala bidang. Kemudahan pendanaan biaya pendidikan yang diluncurkan masyarakat juga belum sepenuhnya terealisasi dengan baik. Masih banyak juga masyarakat yang belum mengetahui bahwa sekarang sekolah sudah jauh lebih murah bahkan gratis dibanding sebelumnya, maka pemerintah melakukan upaya berikutnya untuk mengurangi rendahnya kesadarn masyarakat akan pendidikan, yaitu dengan mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya pendidikan bagi kehidupan dan tidak mempersulit masyarakat yang ingin mendapatkan pendidikan.
Selain pada pendanaan biaya sekolah yang digagas melalui BOS upaya pemerintah untuk mengubah masyarakat yang dulunya mayoritas kurang cerdas karena tidak sekolah dengan alasan biaya sekolah mahal, selanjutnya adalah wajib belajar 12 tahun. Kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) terus mengupayakan wajib belajar 12 tahun melalui pelaksanaan Program Insonesia Pintar (PIP). Memang hal ini akan menimbulkan pemberontakan pada sebagian masyarakat karena tidak semua daerah mampu menerapkan wajib belajar 12 tahun. Wajib belajar ditempuh mulai dari SD-SMP-SMA. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi mengapa harus wajib belajar 12 tahun, yakni :
1.      Lebih dari 80% komposisi tenaga kerja didominasi oleh lulusan SD dan SMP. Dalam tuntutan global, sektor industri yang menyerap tenaga kerja memerlukan tenaga kerja yang berkualifikasi lebih dari sekedar lulusan SD dan SMP.
2.      Segi ekonomi pendidikan merupakan jalan untuk meningkatkan SDM oleh karena itu masyarakat minimal harus lulusan SLTA / SMA.
3.      Semakin tinggi pendidikan maka semakin tinggi pula peran kita di masyarakat.
4.      Pertumbuhan industri sangat bergantung pada peningkatan kualitas pendidikan, mengingat pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi seberapa tinggi tingkat pendidikan warganya.
Selain empat hal yang dikemukakan diatas, yang melatarbelakangi mengapa harus wajib belajar 12 tahun yaitu pada pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidapan bangsa. Lalu pada pasal 31 ayat 1 yang mengatakan bahwa “tiap – tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran “ dan ayat 2 yang mengatakan bahwa, “ pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang – undang.
Bisa dikatakan bahwa tujuan wajib belajar 12 tahun untuk memajukan bangsa ini menjadi lebih baik, masyarakat yang berpendidikan, masyarakat yang tak mudah diadu domba oleh isu – isu yang belum tentu kebenarannya. Jadi pola pikir masyarakat akan berubah lewat pelayanan pendidikan yang digalakkan pemerintah. jika suatu saat ada masalah yang besar pada negeri ini, kemudian masyarakat di adu domba oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggungjawab dengan menyebarkan isu – isu yang tidak benar masyarakat akan lebih cerdas menghadapi isu ini dengan mengklarifikasi kebenarannya apakah betul isu tersebut terbukti kebenarannya, tidak langsung menghakimi ini benar, itu salah, ini halal, itu haram. masyarakat cerdas yang berpendidikan akan mudah mengontrol dirinya sendiri dan dapat memicu negara ini menjadi negara yang jauh lebih baik dari generasi sebelumnya.

Dua program pemerintah dibidang pendidikan tersebut dapat dipakai untuk memengaruhi masyarakat dan merekayasa masyarakat, dengan sistem yang teratur dan terencana. contoh  yang saya tulis singkat diatas yaitu BOS ( Bantuan Operasinal Sekolah ) dan wajib belajar 12 tahun, mungkin mempunyai pengaruh langsung atau tidak langsung dalam mendorong terjadinya perubahan sosial.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh surat kuasa - surat gugatan cerai - dan surat permohonan cerai talak

PENERAPAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN.