PENERAPAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN.


sebenarnya ini tugas kampus sih haha.. tapi aku share aja siapa tahu ada yang butuh hehe
*jangan lupa kritik saran yang membangun :):):)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN.



 Pasal yang terbukti ditegakkan :
1 Bab 1 ketentuan umum pasal 1 (2) : “ Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.” Dibuktikan dari progam – program yang sudah mulai launching dan diujicobakan contohnya dikutip dari www.tnp2k.go.id bahwa, Warga kurang mampu kini tak akan lagi menerima beras sejahtera (Rastra). Sebagai gantinya, mereka menerima uang nontunai per bulan dalam bentuk kartu. Saldo yang tertera dalam kartu tersebut nantinya akan ditukarkan dengan komoditas beras dan bahan pokok lainnya dengan kualitas yang lebih baik.
2.      Pasal 3 “Fakir miskin berhak:
a.      memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan;
b.      memperoleh pelayanan kesehatan;
c.       memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya;
d.      mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya;
e.      mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam
f.        membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya;
g.      memperoleh derajat kehidupan yang layak;
h.      memperoleh lingkungan hidup yang sehat;
i.        meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan; dan
j.        memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.”
dibuktikan dengan pemberian rumah gratis layak huni bagi fakir miskin. Standart sejahtera dibuktikan dengan rumah yang layak dihuni. Dikutip dari laman baitulmal.acehprov.go.id/?p=1874 sayangnya yang saya temui hanya terdapat di Pemprov Aceh. Dihimbau agar Pemprov yang lain juga menggalakkan program seperti ini demi kesejahteraan umat.
3.      Pasal 7 ayat 2
“Penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a)     pemberdayaan kelembagaan masyarakat;
b)     peningkatan kapasitas fakir miskin untuk mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha;
c)      jaminan dan perlindungan sosial untuk memberikan rasa aman bagi fakir miskin;
d)     kemitraan dan kerja sama antarpemangku kepentingan; dan/atau
e)      koordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.”
Dibuktikan dengan adanya terobosan dan konsep baru dalam pembangunan bidang sosial, yaitu reinventing pembangunan sosial terdiri dari : investasi Sosial, kesediaan melayani masyarakat dengan mengembangkan budaya kewirausahaan untuk mengantisipasi dampak negatif dari bantuan sosial kepada PMKS agar tidak memiliki ketergantungan terus menerus.
4.      Pendataan Fakir Miskin Pasal 8 ayat 1 dan 2
1)     Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin.
2)     Dalam menetapkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Banyak beberapa program yang sedang digalakkan atau yang sedang diujicobakan yang menyiapkan data dan peta untuk mengcover seluruh masyarakat miskin / fakir miskin agar bantuan tepat sasaran. Pada tahap ini petugas terkait juga bekerja sama dengan pemprov, pemkab, tingkat kecamatan hingga kelurahan.
5.      Penyediaan layanan kesehatan. Pasal 15 ayat 1 dan ayat 2
1)     Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan penyediaan pelayanan kesehatan, baik dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
2)     Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem jaminan sosial nasional.
2)sudah dilakukan lewat program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Dalam laman http://sehatrakyat.blogspot.co.id/2014/02/cara-daftar-penerima-bantuan-iuran-pbi.html dituliskan bahwa disitu yang berhak menerima bantuan ini salah satunya fakir miskin.

Analisa dengan teori penegakkan hukum.
            Penegakkan hukum adalah proses upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
            Sebagian pasal yang saya rasa sudah efektif ditegakkan dan dilaksanakan adalah merupakan wujud dari penegakkan hukum. Perwujudan ini dimaksudkan agar fakir miskin juga berhak merasakan kehidupan yang sejahtera. Tidak hanya pada instansi pemerintahan tapi lembaga swasta juga turut andil dalam proses penegakkan hukum ini. Berbagai program juga sudah mulai digalakkan dan diujicobakan mulai dari bidang kesehatan, pangan, papan, penddikan,dan aliran listrik. Bahkan program yang terbaru mengenai pangan juga mulai sudah ada peningkatan yaitu dengan memberikan bantuan uang non tunai untuk selanjutnya bisa ditukar di toko bahan sembako yang berkualitas lebih baik.

C.      pasal yang belum efektif dan dianalisis dengan teori penegakkan hukum
1.      Bab 2 Hak dan Tanggungjawab pasal 3 (i). Kurang efektif karena tidak sesuai, masih banyak fakir miskin yang tidak memperoleh pekerjaan yang layak. Karena untuk melamar pekerjaan perusahaan butuh ijazah.Dan mereka mayoritas tidak memenuhi akan hal ini
2.      Pasal 2 (g) memperoleh lingkungan hidup yang sehat
3.      Pasal 2 fakir miskin bertanggung jawab (a). menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonominya.
4.      Pasal 2 fakir miskin bertanggung jawab (b). meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat
5.      Pasal 2 fakir miskin bertanggung jawab (d). berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan bagi yang mempunyai potensi.
6.      Pasal 7 (f), (g)
7.      Pasal 21
8.      Pasal 24
9.      Pasal 27
10.  Pasal 29
11.  Pasal 34 (4)
12.   Pasal 37 (1)
Analisis : Pasal yang kurang efektif ditegakkan ialah berasal dari aparat penegak hukum itu sendiri. Di di dalam UU pasal 13 tahun 2011 ini yang saya temui hanyalah menteri dan pemerintah daerah di bawahnya. Peran penegak hukum lainya masih belum berperan aktif dalam penegakkan UU ini. Hukum seharusnya tidak ditegakkan dalam bentuknya yang kaku dan arogan. Tapi harus berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanya mengikuti hukum dalam konteks perundang-undangan hitam putih semata.
Salah satu pasal menyebutkan bahwa fakir miskin berhak mendapatkan bantuan hukum (pasal 7 huruf g ), memperoleh keamanan, menyedikan akses kesempatan kerja dan berusaha, nondiskriminasi. Tapi pada kenyataannya semua itu masih dalam tahap wacana. misalnya saja bantuan hukum, banyak media yang menginfokan bahwa dimana – mana yang namanya ‘wong cilik’ selalu kalah di hadapan hukum. Karena pada prakteknya mayoritas siapa yang kaya dialah yang menang.
D.     Pasal yang perlu diganti
1.      Pasal 36 ayat 1, 2, 3
2.      Pasal 37 ayat 1
3.      Pasal 41 ayat 3
4.      Pasal 44 ayat 2
Analisis : Masyarakat pada umumnya menginginkan adanya perubahan sosial kearah yang lebih baik sehingga perubahan sosial harus dapat dilakukan secara berkesinambungan dan terencana. pasal yang saya rasa perlu diganti alasannya adalah dari segi pendanaan pada pasal 36 itu disebutkan bahwa penanganan fakir miskin meliputi APBN, APBD, dana yang disisihkan dari perusahaan, dana hibah dari dalam dan luar negeri, sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Alasan saya perlu diganti adalah apa tidak sebaiknya pendanaan ini sengaja diatur khusus untuk pengelolaan fakir miskin di Indonesia. Seperti yang sudah disebutkan bahwa kehidupan fakir miskin di urus oleh negara. Maksud saya disediakan pendanaan khusus.  Jadi fakir miskin bisa merasakan dampaknya langsung karena penangannya diatur dengan sebaik – baiknya.
Terkait dengan pelaksana penanganan fakir miskin itu harusnya ada pihak langsung yang terjun ke lapangan. Jadi mereka baik itu petugas yang menangani ataupun fakir miskinnya bisa berinteraksi dan bisa mengadu langsung apa yang sebernarnya terjadi.
Mengenai pasal 44 ayat 2, harusnya pelaksanaannya lebih dipercepat misalnya diganti sekurang – kurangnya 6 bulan. Karena sampai detik ini dari  UU No 13 tahun 2011 diundangkan pelaksanaannya belum maximal. Sudah kurang lebih 6 tahun penanganan mengenai fakir miskin masih berupa program dan ujicoba program tersebut.
Jadi masyarakat menginginkan agar semua direalisasikan secara merata lewat petugas khusus yang disebar diseluruh wilayah nusantara. Kesimpulan perintah harus gerak cepat demi kesejahteraan bersama.

E.      Pengetahuan Masyarakat di lapangan tentang UU
Masyarakat di lapangan kurang tahu akan. Ketidaktahuan mereka disebabkan karena mereka adalah orang awam yang pendidikannya rata – rata hanya sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP). Berdasarkan pengakuan mereka seperti itu, tidak tahu undang – undang karena masalah pendidikan. Banyak orang berpendapat bahwa penanganan kemiskinan di Indonesia tidaklah sebatas pada persoalan angka dan pertumbuhan ekonomi.
Meski masyarakat dilingkungan saya tidak tahu akan adanya undang – undang ini tapi mereka mengerti bahwa fakir miskin itu dipelihara oleh negara lewat bantuan – bantuan yang diberikan pemerintah.
Bantuan yang diberikan pemerintah ini bermacam – macam mulai dari uang tunai, bahan – bahan pangan seperti sembako, hingga berupa hewan ternak ( mereka menyebutnya sapi / kambing banpres (bantuan presiden) ).
Uang tunai yang berikan pemerintah tidak sekedar untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Tetapi ada juga dana khusus yang dialokasikan untuk pembenahan rumah tinggal yaitu merek menyebutnya dana bedah rumah. Dana bedah rumah ini juga cukup memenuhi standart, nyatanya rumah dari hasil dana bedah rumah juga sudah memenuhi standart.
Bahan pangan berupa sembako ini yang perlu dibenahi, karena beras sembako yang mereka terima harusnya tidak layak untuk dikonsumsi. Dari pengalaman yang mereka terima, istilahnya mereka sudah kapok dan tidak mau membeli beras subsidi ini.  Yang sebenarnya terjadi di lapangan, beras sembako ini biasanya digunakan untuk pakan ternak seperti ayam.
Yang menjadi persoalan lainnya adalah yang disebutkan dalam  undang – undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin yaitu sasaran yang kurang tepat. Padahal di undang – undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin sudah menyebutkan kriteria fakir miskin yang perlu dibantu.
Tidak sedikit pula masyarakat yang umumnya golongan menegah mendapat bantuan sedangkan fakir miskin tidak mendapat apa – apa. Pernah ada salah satu warga pernah komplain kenapa si ibu A (selaku fakir miskin) tidak mendapatkan bantuan, alasan dari petugas ialah karena mereka tidak ada di daftar list subsidi bantuan dari pemerintah tersebut.
Dari petugas harusnya ia mendaftarkan di fakir miskin ini, karena tak mungkin jika si fakir miskin ini mendaftarkan diri, si fakir miskin tentunya akan merasa minder.




F.      Perbandingan Law In Book dan Law In action
Perbandingan Law In Book dan Law In action, perbandingannya ada yang sesuai ada yang jauh berbeda. Karena undang – undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir sebagian pasalnya ada yang terbukti ditegakkan dan terlaksana ada juga yang kurang efektif.
Saya mengambil contoh dari pasal 4 huruf b yang mengatakan bahwa “ meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat” dari sini pemerintah sudah menghimbau agar masyarakat fakir miskin yang belum terdaftar agar untuk mendaftarkan diri secara aktif ke PKTK / diusulkan oleh desa melalui musyawarah. Tapi kenyaannya masyarakat masih enggan daftar karena mereka fikir kemiskinan sudah merupakan takdir Tuhan yang sulit dirubah. Kemudian pasal 4 huruf d yang mengatakan bahwa “ berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan bagi yang mempunyai potensi ”. kenyataannya pemerintah / lembaga / instansi masih mementingkan ijazah dari pada kemampuan. Padahal tidak semua potensi dinilai dari ijazah.
Pasal 11 (3) “Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri ”. masih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan hal ini demi kepentingan di salah satu pihak. Namun, masih kurang ada sanksi tegas yang membuat jera oknum yang tidak bertanggungjawab ini.
Dalam undang – undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Bab II Hak dan Tanggung Jawab pasal 3, fakir miskin berhak : ” memperoleh lingkungan sehat “ fakta dilapangan masih banyak fakir miskin bertahan hidup dilingkungan kumuh. Sebenarnya sudah ada berbagai kegiatan penyuluhan yang mengkampanyekan agar menjaga lingkungan tempat tinggal. Mungkin karena rendahnya pendidikan sehingga masih buang sampah sembarangan atau mereka tak punya pilihan lain untuk tetap tinggal di tempat kumuh, seperti contohnya pinggiran kali ciliwung. Di sinilah peran pemerintah agar lebih selektif lagi dalam memelihara fakir miskin.
Selanjutnya ada pasal 4 huruf (a) fakir miskin bertanggungjawab : “ menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonominya “ dalam praktiknya pasal inilah yang lumayan menyimpang jauh dari kehidupan aslinya. Baik itu isteri atau suami dimana – mana kalau sudah menyentuh batas perekonomian sudah jelas mereka menghalalkan segala cara. Mereka rela menelantarkan anak – anak mereka dan lari dari tanggungjawab. Selain itu ada yang kemudian terpaksa mencuri dengan alasan demi sesuap nasi, akhirnya yang mereka dapati ialah mereka ditangkap polisi dan dipenjara dan anak, isteri dan anggota keluarga lainnya terlantarkan.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Sumber bacaan
19.  Dewi iriani. “HUKUM SEBAGAI ALAT KONTROL SOSIAL DAN SISTEM SUPREMASI PENEGAKAN HUKUM” 2015. Jurnal. file:///C:/Users/CORE%20I5/Downloads/527-1016-2-PB.pdf . 14 Juni 2017
20.  Soekanto, soerjono.2007. Pokok – Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
21.  Anwar Yesmil dan Adang. 2015. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta : PT. Grasindo
22.  Ali, Zainuddin. 2010. Sosiologi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
23.  Sanyoto. “Penegakkan Hukum Di Indonesia”. Agustus 2008. Jurnal. Vol 8. http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/fileku/dokumen/JDH82008/VOL8S2008%20SANYOTO.pdf. 14 Juni 2017


Komentar

  1. Lucky Club - LuckyClub Live Casino UK
    Lucky Club offers a range of games for free. Play casino games in your browser luckyclub with no download. It is one of the most popular online casinos in the world!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh surat kuasa - surat gugatan cerai - dan surat permohonan cerai talak