Pengertian talak
Talak secara bahasa : at-Takhaliyatu ( التخلية) Melepaskan. Secara syar’i : ( حل قيد النكاح أو بعضه) Melepaskan ikatan pernikahan secara menyeluruh atau sebagiannya  Menurut Al- Jaziri, talak ialah: menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata tertentu. Sedangkan menurut Abu Zakaria Al-Anshari, talaq ialah: melepas tali akad nikah dengan kata talaq dan yang semacamnya.  Jadi talaq adalah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya
Dalil Sunnah
َعَنِ اِبْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَبْغَضُ اَلْحَلَالِ عِنْدَ اَللَّهِ اَلطَّلَاقُ )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ , وَابْنُ مَاجَهْ , وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ , وَرَجَّحَ أَبُو حَاتِمٍ إِرْسَالَهُ 
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai." Riwayat Abu Dawud dan  Ibnu  Majah. Hadits  shahih menurut Hakim. Abu  Hatim lebih menilainya hadits mursal.
Ini menunjukkan di satu sisi bahwa terkadang perceraian itu tidak bisa dihindari sehingga jika ada satu pasangan yang memang tidak ada kecocokan masih dipaksakan untuk terus, itu akan merugikan semua pihak. Maka dibolehkan perceraian, tetapi diingatkan bahwa perceraian itu halal tapi paling dibenci Allah
Pada hakikatnya talak itu dihalalkan menurut dalil Alquran dan Sunnah Nabi Saw., Tetapi dibenci Allah Swt. Dalam masalah inibukan talaknya yang dibenci, melainkan penyebab-penyebab yang menjurus ke arah talak, seperti hubungan suami istri yang buruk, banyaknya persengketaan dan perselisihan yang terjadi di antara keduanya
Banyak kalangan beranggapan, talak merupakan hal yang harus dihindari, meskipun beresiko. Sebab, apapun alasannya, talak merupakan hal buruk yang meskipun dihalalkan namun tetap saja dibenci Tuhan. Bahkan, singgasana-Nya pun akan tergetar (murka) karenanya.
Di satu sisi, anggapan semacam itu ada baiknya bila berkembang di masyarakat, karena dua ungkapan di atas bisa mengurangi angka perceraian, dan terutama lagi bisa turut membendung terjadinya perceraian yang tidak bertanggung jawab. Namun, di sisi lain, tidak sedikit juga ”korban” yang harus menanggung ”akibat buruk” dari berkembangnya anggapan semacam itu.
Inilah yang ironis, karena tak jarang ditemukan fenomena rumah tangga yang ”mati” tidak, tapi ”hidup” juga tidak. Gara-garanya adalah karena  ketidakberanian  menalak atau menggugat talak, meskipun kondisi rumah-tangganya jelas-jelas sangat tidak kondusif, dan kisah penindasan  pun terus berlangsung di dalamnya. Maka, yang kemudian terjadi adalah talak tidak ada, tapi hidup berumah tangga secara sakinah mawaddah wa rahmah juga tidak terwujud. Persoalannya, masyarakat sudah terlanjur  mengimani  stigma buruk atas kasus perceraian, apa pun alasan dan latar belakangnya.
Tentang Hukum Talak
  1. Makruh
Talak yang hukumnya makruh yaitu ketika suami menjatuhkan talak tanpa ada hajat (kebutuhan) yang menuntut terjadinya perceraian. Padahal keadaan rumah tangganya berjalan dengan baik.
  1. Haram
Talak yang hukumnya haram yaitu ketika di jatuhkan tidak sesuai petunjuk syar’i. Yaitu suami menjatuhkan talak dalam keadaan yang dilarang dalam agama kita. dan terjadi pada dua keadaan:
·         Pertama : Suami menjatuhkan talak ketika istri sedang dalam keadaan haid
·         Kedua : Suami menjatuhkan talak kepada istri pada saat suci setelah digauli tanpa diketahui hamil/tidak.

  1. Mubah (boleh)
Talak yang hukumnya mubah yaitu ketika suami berhajat atau mempunyai alasan untuk menalak istrinya. Seperti karena suami tidak mencintai istrinya, atau karena perangai dan kelakuan yang buruk yang ada pada istri sementara suami tidak sanggup bershabar kemudian menceraikannya. Namun bershabar lebih baik.
 فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa’ : 19)
  1. Sunnah
Talak yang hukumnya sunnah ketika di jatuhkan oleh suami demi kemaslahatan istrinya serta mencegah kemudharatan jika tetap bersama dengan dirinya, meskipun sesungguhnya suaminya masih mencintainya. Seperti sang istri tidak mencintai suaminya, tidak bisa hidup dengannya dan merasa khawatir tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang istri. Talak yang dilakukan suami pada keadaan seperti ini terhitung sebagai kebaikan terhadap istri. Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allah subhaanahu wata’ala :
وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ المُحْسِنِينَ
“Dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Qs. Al Baqarah :195)
  1. Wajib
Talak yang hukumnya wajib yaitu bagi suami yang meng-ila’ istrinya (bersumpah tidak akan menggauli istrinya,.) setelah masa penangguhannya selama empat bulan telah habis, bilamana ia enggan kembali kepada istrinya. Hakim berwenang memaksanya untuk menalak istrinya pada keadaan ini atau hakim yang menjatuhkan talak tersebut.
Macam-macam Talaq

Secara garis besar ditinjau dari boleh atau tidaknya rujuk kembali, talaq terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1.    Talaq sunni  
Talaq yang terjadi sebagaimana yang telah disyari’atkan dalam agama, baik itu bersumber dari Allah maupun rasul-Nya. Contohnya: seorang suami yang menjatuhkan talaq kepada istrinya sebanyak satu kali dan istri tersbut dalam keadaan suci dan belum digauli.
2.    Talaq bid’ah
Talaq bid’ah ialah talaq yang terjadi dalam kondisi yang diharamkan. Contohnya seorang suami menjatuhkan talaq pertama kali dalam lafaz tiga kali atau menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas dan menceraikan istrinya dalam keadaan suci dan telah digaulinya sedangkan kondisi perempuan itu belum tentu jelas hamil atau tidaknya.  

3.    Talaq raj’i
Talaq raj’i yaitu talaq dimana suami masih mempunyai hak untuk merujuk kembali istrinya, setelah talaq itu dijatuhkan dengan lafal-lafal tertentu, dan istri benar-benar sudah digauli

4.      Talaq ba’in
Talaq ba’in ialah suami tidak sah rujuk lagi, tetap boleh kawin kembali, baik dalam iddah atau pun sesudah habis iddah, dengan ketentaun harus mengulangi akad nikah yang baru
Talak hanya Jatuh jika diucapkan adapun hanya niat semata tidak jatuh.
Talak hanya jatuh jika di ucapkan. Adapun niat semata dalam hati tanpa di ucapkan, tidak terhitung talak.
Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah : “Tidak jatuh talak darinya dan tidak juga dari yang mewakilinya kecuali dengan di ucap-kan dengannya, walaupun meniatkan dalam hatinya; tidak jatuh talak. Sampai lisannya bergerak mngucapkannya. Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam:
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ ، أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesunggunya Allah memaafkan dari ummatku apa yang dikatakan (terbesik) oleh jiwanya selama tidak di lakukan dan di ucapkan.” (HR. al-Bukhari no 5269 dan Muslim no 127)
Tentang yang Berwenang Menjatuhkan Talak
Talak sah jika dari suami yang baligh, berakal, mumayyiz yang mengerti dengan apa yang dipilih (mengerti makna talak), atau orang yang mewakilinya. Talak  tidak jatuh (tidak sah) dari selain suami, anak kecil, orang gila, orang mabuk, orang yang dipaksa, dan orang yang dalam keadaan marah yang sangat yang tidak sadar dengan apa yang di ucapkannya.”
diantara dalilnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“diangkat pena dari tiga orang, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai dia berakal” (HR. Abu Dawud no 4450, at-Tirmidzi no 1423 dan Ibnu Majah no 2041)

Komentar

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  2. Borgata Hotel Casino & Spa
    BORGATA HOTEL CASINO & SPA in Atlantic 제천 출장마사지 City NJ 제주도 출장안마 at 포항 출장샵 1125 Boardwalk 서귀포 출장안마 58601 US. Find reviews and discounts for AAA/AARP members, seniors,  Rating: 2 · 공주 출장샵 ‎1 review

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh surat kuasa - surat gugatan cerai - dan surat permohonan cerai talak

PENERAPAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN.