Solidaritas pengalaman masyarakat ditinjau dari teori Emile Durkheim
Berbagai
media telah ramai membicarakan kasus tentang seorang nenek yang bernama Asyani yang
diduga mencuri kayu di hutan asal Situbondo yang kepergok pihak Perum Perhutani
Divisi Regional Jawa Timur dan berujung ke meja hijau.
Kayu
- kayu ini dipercaya nenek Asyani adalah kayu miliknya karena beliau mengambil
dari lahan miliknya sendiri. Rencananya kayu – kayu tersebut akan dijadikan
perabotan rumah seperti tempat tidur dan kursi yang akan dikerjakan oleh
suaminya. Namun, takdir berkata lain, sebelum suaminya mengerjakan rencana yang
mereka gagas beliau meinggal dunia. Lalu kayu kayu tersebut disimpan di dalam
rumah nenek Asyani sambil beliau mengumpulkan uang untuk biaya jasa pengerjaan
ke tempat tukang kayu.
Kejadian
ini bermula ketika nenek Asyani hendak membawa kayu-kayu tersebut pergi ke
tukang kayu yang bernama Cipto. Kayu - kayu tersebut hendak dijadikan perabotan
rumah yang sama seperti nenek Asyani dan suaminya rencanakan. Dan ‘apesnya’
nenek Asyani kepergok pihak Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur ketika
hendak membawa kayu – kayu ke tempat tukang kayu. Sekretaris Divisi Regional
Perum Perhutani Jatim, Yahya Amin berawal dari laporan Perum Perhutani Resor
Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH)
Besuki, Sub-Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Bondowoso Utara, Kesatuan
Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso.
Kata
Yahya. Laporan dengan Nomor 02/KP/Jtgtg/Bsk/2014 itu dilatarbelakangi peristiwa
hilangnya dua pohon jati dengan keliling 115 centimeter dan 105 sentimeter. Dia
menjelaskan, nilai kerugian dari kasus pencurian kedua pohon tersebut Rp
4.323.000. Berdasarkan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Jatibanteng sesuai
Laporan Polisi setempat Nomor LP/K/11/VII/2014/Res.Sit/Sek.Jatibanteng. Dari
laporan itu, kami bersama Polsek Jatibanteng mengadakan operasi gabungan pada
tanggal 7 Juli 2014.
Kemudian
petugas menggeledah rumah Cipto Sementara, kata Yahya, barang bukti yang
diamankan sebanyak 38 batang kayu jati olahan (0,125 meter kubik) mempunyai
ukuran beragam. Terbesar mencapai 200 x 2 x 15 centimeter dan terkecil 90 x 3 x
8 centimeter.
Pada
kasus tersebut, kata dia, Cipto diduga melakukan tindak pidana memiliki kayu
jati hasil hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 huruf d dan m juncto pasal
83 (1) huruf a dan pasal 87 (1) huruf m berdasarkan UU RI Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Namun,
hasil pemeriksaan di Polsek Jatibanteng menyatakan bahwa kayu tersebut milik
Asyani dengan alamat Dusun Kristal RT 02 RW 03 Desa Jatibanteng Kecamatan
Jatibanteng Kabupaten Situbondo.
Pihak
Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur berharap bahwa sidang akan terus
berjalan dan keadilan ditegakkan dengan seadil-adinya. Karena kerugian yang
dialami pihak Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur hingga mencapai Rp 4.323.000,-.
Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, sebagai pihak
penggugat, menyerahkan sepenuhnya kasus Asyani kepada Pengadilan Negeri
Situbondo. Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin enggan
berkomentar banyak terkait jalannya persidangan Nenek Asyani. Dia hanya
menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum
Nenek
Asyani tak bisa menahan tangis lagi ketika menghadapi sidang di Pengadilan
Negeri Situbondo. Nenek Asyani juga bersimpuh di hadapan hakim agar beliau
diampuni karena beliau merasa tak ada lagi yang dapat membelanya. Betapa tak
berdayanya beliau sudah datang ke Pengadilan Negeri Situbondo dengan tertatih
karena raganya tak lagi muda.
Emil
Durkheim (1858-1917) adalah sosiolog dari Perancis yang terkenal dengan dua
macam kaidah hukumnya yakni, : represif dan restitutif.
Di dalam
masyarakat kaidah-kaidah hukum yang sanksi-sanksinya mendatangkan penderitaan
bagi mereka yang melanggar kaidah – kaidah hukum yang bersangkutan. Termasuk nenek
Asyani tersebut. Beliau merasa bahwa atas kasus yang menimpa dirinya itu
mendatangkan penderitaan bagi dirinya, penderitaan tak hanya dari segi materi
namun juga segi psikis. Nenek Asyani tak mungkin jika dirinya tidak takut jika
nanti beliau dipenjara, pasti beliau sangat takut sekali akan hal itu. belum
lagi jika ada anggota keluarga lain di rumah yang harus beliau tanggung
kehidupannya, nanti siapa yang akan menafkahinya. Sanki kaidah hukum tersebut
menyangkut kehormatan seorang warga masyarakat atau bahkan merampas kemerdekaan
dan kenikmatan hidupnya. Kaidah – kaidah hukum tersebut adalah kaidah hukum
represif yang merupakan hukum pidana pada kasus dugaan pencurian kayu oleh
nenek Asyani.
Lalu
kaidah restitutif adalah bertujuan untuk mengembalikan atau memulihkan keadaan
pada situasi semula seperti sebelum terjadi goncangan sebagai akibat
dilanggarnya suatu kaidah hukum. Pada sebelum kejadian semula baik – baik saja
karena nenek Asyani menganggap kayu – kayu tersebut adalah dari lahannya
sendiri bukan yang beliau curi dari hutan. Pada kaidah ini bisa jadi peran
masyarakat atau tetangga sekitar mencoba menenangkan nenek Asyani bahwa semua
akan baik – baik saja. Peran masyarakat sekitar atau para tetangga sekitar
nenek Asyani dapat diwujudkan dengan melakukan pembelaan terhadap nenek Asyani
dengan membantu menjadi saksi bahwa apa yang nenek Asyani lakukan itu benar dan
nenek Asyani tak pernah mencuri kayu sedikitpun dari hutan.
Solidaritas
pertama yang digagas oleh Emil Durkheim adalah mechanical solidarity yang
banyak dijumpai pada masyarakat homogen atau masyarakat paguyuban. Di dalam
masyarakat paguyuban solidaritas lebih kuat karena terdapat tujuan bersama. Pada
solidaritas ini dapat terjadi dengan kuat apabila cita – cita bersama dari
masyarakat yang bersangkutan secara kolektif lebih kuat serta lebih intensif
daripada cita – cita masing – masing dari warga secara individu.
Pada
kasus nenek Asyani, dilihat dari segi solidaritas mekanik. Tetangga nenek Asyani
merasa sangat sedih atas kejadian ini. Selain itu warga masyarakat juga tak
habis fikir pada pihak Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur kok sampai
setega itu melaporkan nenek tua renta tak berdaya kepada pihak berwajib hingga
kemudian meradang ke meja hijau, sedangkan kasus yang ‘besar dan merugikan’ negara
masih banyak yang harus ditangani dengan serius. Mungkin warga tidak bisa
berbuat banyak karena kasus ini termasuk pelanggaran hukum pidana dan yang bisa
dilakukan warga adalah rela menjadi saksi atau menjadi kuasa hukum yang rela tanpa
dibayar oleh pihak nenek Arsyani pada sidang yang digelar.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....