kaidah kaidah sosial

A.    Kaidah Kesopanan
1.      Tidak meludah di sembarang tempat
2.      Tidak kencing di sembarang tempat
3.      Tidak boleh berbicara pada saat makan
4.      Salam/mencium tangan kedua orangtua jika hendak pergi sekolah
5.      Mengendarai motor pelan-pelan jika masuk area gang kompleks perumahan
6.      Membuang sampah pada tempatnya
7.      Jika sebahabis makan piring langsung dicuci
8.      Menyapa para tetangga ketika bertemu
9.      Berkata dan berbahasa yang sopan ketika berbicara pada orangtua.
10.  Menerima sesuatu dari seseorang dengan tangan kanan.

B.     Kaidah kesusilaan :
1.      ketika menemukan barang dan tahu siapa pemiliknya sebaiknya di kembalikan kepada pemiliknya.
2.      Meminta maaf ketika terjadi pertikaian.
3.      Tidak memakai hotpants dan tanktop ketika menghadiri pengajian.
4.      Tidak boleh mencuri barang milik orang lain, sekalian sedang kepepet.
5.      Berbuka puasa diam – diam ketika siang hari dan masih mengaku sedang berpuasa.
6.      Tidak melakukan hal – hal yang kurang senonoh meskipun orang lain tidak ada yang tahu, misal ciuman.
7.      Tidak menghina orang lain.
8.      tidak  menyebarkan berita hoax.
9.      Tidak mencontek ketika ujian.
10.  Tidak menipu oranglain.

C.     Kaidah kepercayaan :
1.      Jangan menyekutukan Allah.
2.      Jika sholat akan berdosa.
3.      Silaturahmi pada saat lebaran.
4.      Bersih desa untuk menjauhkan nasib sial di desa.
5.      Larung sesaji di laut pada tanggal 1 Sura.
6.      Jika menjadi anak durhaka akan kuwalat.
7.      Berziarah ke makam wali.
8.      Takjizah
9.      Menghormati orangtua supaya selamat dunia akhirat.
10.  Menyantuni anak yatim piatu.

D.    Kaidah Hukum
1.      Wajib lapor 1 x 24 jam ke ketua RT jika memasuki area perumahan orang lain.
2.      Tidak mencuri.
3.      Tidak membunuh.
4.      Tidak korupsi.
5.      Tidak menganiaya oranglain yang lemah.
6.      Tidak menerobos lampu merah.
7.      Memakai helm ketika berkendara memakai sepeda motor.
8.      Tidak menimbun barang yang mengakibatkan kelangkaan, misal menimbun bbm.
9.      Tidak mencemarkan nama baik orang lain.
10.  Mencatatkan pernikahan ke KUA
Kaidah kesopanan ini bersifat tidak tertulis, kaidah ini juga menempati ruang lingkup yang cukup sempit. Misalnya kaidah kesopanan di rumah belum tentu sama dengan kaidah kesopanan yang ada di kampus, di masjid, atau di tempat umum lainnya. Kaidah ini juga mengikat pada orang tertentu, seperti halnya cara mengekspresikan kaidah kesopanan dilihat pada cara berpakaian ketika di tempat umum menurut versi kita sebagai warga negara Indonesia adalah berpakaian yang sopan dan cenderung tertutup, jelas tidak sama seperti kaidah kesopanan versi orang barat. Sumbernya berasal dari masyarakat sekitar yang tinggal pada daerah itu, aturan ini lah yang akhirnya menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh masyarkat setempat. Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup makanya sopan di dalam lingkungan di situ belum tentu sopan di lingkungan yang lain. Sanksi pada kaidah ini bersifat tidak resmi, artinya tidak perlu lapor polisi kemudian menggelar perkara di pengadilan namun sanksinya cukup berupa sanksi sosial yakni gunjingan, teguran dan dikucilkan.
Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Kaidah kesopanan menjadikan masyarakat lebih disiplin dan tertib. Masyarakat Indonesia terkenal akan budaya dan tata kramanya. Tata krama ini lah yang terbentuk berkat penerapan kaidah kesopanan. Jika kaidah ini di terapkan pada seluruh lapisan masyarakat Indonesia maka ketertiban hidup berbangsa dan bernegara akan terwujud dan berlangsung secara tertib dan disiplin. Masyarakat akan lebih teratur.
Contohnya adalah seperti ini, kaidah kesopanan tidak kencing di sembarang tempat. Jika ini diterapkan dengan baik maka akan terwujud lingkungan yang bersih. Namun, jika kaidah ini dilanggar apa jadinya lingkungan kita. Pasti dimana - mana akan bau kencing dan tidak ada bedanya antara kita sebagai manusia dan hewan.
Selain itu, mengendarai motor pelan-pelan jika masuk area gang kompleks perumahan, menyapa para tetangga ketika bertemu, berkata dan berbahasa yang sopan ketika berbicara pada orangtua, benerima sesuatu dari seseorang dengan tangan kanan, tidak meludah sembarangan, ini adalah kaidah – kaidah yang lain yang juga perlu diperhatikan karena jika tidak di perhatikan dan dilaksanakan dengan baik maka sanksinya adalah seperti yang dikatakan diatas yaitu sanksi sosial. Coba perhatikan apa jadinya kalo kita tidak pernah menyapa tetangga, pasti mereka akan menggap bahwa kita adalah orang yang sombong dan sanksinya adalah gunjingan. Biasanya di daerah pedesaan sasarannya adalah orangtua atau kerabat orang yang melanggar kaidah kesopanan tadi, gunjingannya berupa “anak e sopo to kae, kok sombong banget.. ora tau semonto karo tanggane..” atau “ itu anaknya siapa? Sombong sekali.. tidak pernah menyapa tetangga”. Mengendarai motor pelan-pelan jika masuk area gang kompleks perumahan juga perlu diperhatikan meskipun ini adalah hal yang sepele. Sanksi para tetangga kita bisa jadi seperti in, “setuno lo kok koyo duwe motor – motor dewe, anake sopo kae kok ora duwe unggah – ungguh” atau “emang dia saja yang punya motor, anaknya siapa sih dia kok sama sekali tidak punya tata krama” i Demikian pula pada kaidah kesopanan yang lain, sanksi yang dijatuhkan masyarakat setempat biasanya seperti itu. Bukan Cuma kita para pelanggar yang dijatuhi hukuman namun keluarga dan kerabat juga terkena dampak.
Kaidah kesusilaan adalah kaidah yang yang berasal dari hati yang paling murni dalam diri kita. Dari sejak lahir kita sudah difitrahi rasa malu oleh dan rasa malu ini bisa dikatakan sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Sanksi kaidah ini adalah rasa gelisah dan rasa malu yang tumbuh dari hati nurani kita. Akibat diri kita akan merasa tak bahagia karena terus dihantui rasa bersalah atau mungkin merasa bersalah tetapi tidak di hiraukan.
Contohnya ketika menemukan barang dan tahu siapa pemiliknya sebaiknya di kembalikan kepada pemiliknya. Mungkin beberapa orang menemukan barang milik orang adalah sebuah rejeki atau bahasa hits nya adalah rejeki anak soleh, presepsi ini adalah salah karena hati nurani kita akan berbicara, bagaimana perasaan orang yang kehilangan barang ini? Bagaimana jika kita berada diposisi pemilik barang yang hilang ini? Pertanyaan – pertanyaan ini pasti akan bersarang dibenak kita. Keinginan untuk mengembalikan itu pasti ada karena kita yang menemukan merasa peduli dan kasihan terharap orang yang kehilangan tersebut, namun sering kali kita kalah pada bisikan setan yang menghiraukan hal sepele ini. Memang dalam hati merasa bersalah tapi sayang tidak dihiraukan. Contoh yang lain, Tidak melakukan hal – hal yang kurang senonoh meskipun orang lain tidak ada yang tahu, misal ciuman. Ciuman mungkin sah sah saja dilakukan dan hal ini adalah hal yang lumrah, dengan catatan dilakukan oleh pasangan yang sudah muhrimnya dan pada situasi dan kondisi tertentu. Jika perkara ini dilakukan oleh dua insan yang belum muhrim meskipun tak ada orang yang melihat dua orang ini, akibatnya mereka merasa bersalah atas apa yang sudah dilakukannya. Memang tidak ada orang lain yang melihat mereka namun hati nurani merasa gelisah atas dosa yang ditanggung, hati nurani masih percaya dan sangat amat percaya bahwa Tuhan maha melihat.
Kaidah Kepercayaan di percaya berasal dari kekuatan ghaib atau dari Tuhan sang penguasa sekaligus pemilik alam semesta ini, berupa berisikan larangan-larangan, perintah-perintah dan anjuran-anjuran. Kaidah ini bisa disebut kaidah agama yang mengatur tentang kewajiban-kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri. Kaidah kepercayaan mengatur sikap lahir dan batin.. Lingkunganya universal, contohnya aturan agama Islam adalah berasal dari Al-Qur’an dan As – Sunnah maka seluruh umat muslim di Jepang, di cina, di Amerika, di Kutub Utara dan di penjuru dunia juga sama memakai aturan agama Islam yang berasal dari Al-Qur’an dan As – Sunnah juga. Kaidah kepercayaan ini berasal dari Tuhan yang kita percaya. Sanksinya abstrak artinya kita percaya bahwa sanksi akan didapatkan di akhirat nanti setelah kita melewati kematian.
 Sebagian orang percaya sanksi yang diberikan Tuhan tidak hanya diberikan di akhirat namun juga di dunia, misalnya adalah nasib sial atau karma. Mereka percaya bahwa Tuhan sedang memberikan hukuman di dunia lewat karma, sanksi kaidah kepercayaan adalah benar – benar abstrak karena sulit dibuktikan secara ilmiah apa benar nasib sial yang menimpa seseorang adalah murni sanksi dari Tuhan atau kekuatan ghaib lainnya atas kesalahan yang dilakukan orang tersebut.
Contohnya larangan menyekutukan Allah SWT. dengan sanksi mendapatkan siksaan di neraka, sehingga mengakibatkan masyarakat  muslim tidak berani menyekutukan Allah SWT. Jadi dapat disimpulkan bahwa tingkah laku di akhirat kelak keseluruhannya bergantung pada perbuatan yang ada di dunia bagi yang meyakini sebuah agama. Contoh diatas , merupakan perumpamaan siksa neraka sebagai ancaman, bukan semata-mata lebih takut akan ancaman neraka, namun mesti kita takut kepada Allah SWT. yang kita percaya akan memberikan murka-Nya dikhirat nanti. Jadi mari kita beragama karena Allah SWT, bukan karena takut akan neraka.
Kaidah Hukum adalah kaidah yang berasal dari penguasa secara resmi yaitu pemerintah disuatu negara atau daerah. Sifatnya adalah tertulis, dibuktikan pada undang – undang yang dikodifikasi. Sanksinya diberikan oleh lembaga yang berwenang berupa seperti apa yang dikatakan di undang – undang yang sedang  berlaku seperi kurungan, penjara, denda, kebiri hingga hukuman mati.
Contohnya adalah pembunuhan, seorang yang dipidana karena telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) pasal 338 KUHP maka dikenai hukuman penjara seberat-beratnya 15 tahun penjara. Sanksinya jelas dan dapat diteliti secara ilmial.
Sanksi yang diberikan oleh kaidah hukum diharapkan bisa membuat jera para pelanggar hukum. Karena seperti yang kita ketahui baik buruknya reputasi negara kita dapat memengaruhi eksistensi negara kita di kacamata dunia. Jadi sebagai warga negara yang baik sebaiknya patuhi segala aturan yang telah tulis di dalam undang – undang. Untuk seluruh warga negara Indonesia jangan membunuh, jangan korupsi, jangan mencuri , jangan melanggar aturan lalu lintas, jangan menganiaya orang lain yang lebih lemah dari kita, patuhi hukum negara kita supaya negara ini kembali nyaman untuk dihuni.
Kaidah hukum ini juga sama seperti kaidah – kaidah yang lainnya jika dilanggar akan mendapatkan sanksi atas perbuatan pelanggaran tersebut. Kaidah hukum akan menjadi patokan penilaian sebuah negara apabila kaidah hukumnya dijalankan dengan baik dan teratur maka aka terbentulah negara yang good government dimana suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah dan masyarakat dijalankan dengan baik, dalam prakteknya, konsep good government harus ada dukungan komitmen dari semua pihak dalam satu negara misalnya pihak dariseluruh separangkat pemerintahan maupun seluruh warga negara.
Jadi bisa disimpulkan bahwa seluruh kaidah penting diterapkan pada diri kita masing –masing , dimulai dari membangun diri kita terlebih dahulu untuk membangun yang lebih besar yaitu suatu negara. Tak hanya kaidah hukumnya yang bagus, namun watak dan karakter kita sebagai warga negara juga harus bagus pula dimulai dari menerapkan kaidah kesopanan, kaidah kesusilaan, dan kaidah agama. Jika semua sudah terkendali insyaallah korupsi, pembunuhan, pencurian, dan lain –lain seiring berjalannya waktu akan terminimalisir.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh surat kuasa - surat gugatan cerai - dan surat permohonan cerai talak

PENERAPAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN.