kaidah kaidah sosial
A.
Kaidah
Kesopanan
1.
Tidak
meludah di sembarang tempat
2.
Tidak
kencing di sembarang tempat
3.
Tidak
boleh berbicara pada saat makan
4.
Salam/mencium
tangan kedua orangtua jika hendak pergi sekolah
5.
Mengendarai
motor pelan-pelan jika masuk area gang kompleks perumahan
6.
Membuang
sampah pada tempatnya
7.
Jika
sebahabis makan piring langsung dicuci
8.
Menyapa
para tetangga ketika bertemu
9.
Berkata
dan berbahasa yang sopan ketika berbicara pada orangtua.
10.
Menerima
sesuatu dari seseorang dengan tangan kanan.
B.
Kaidah
kesusilaan :
1.
ketika
menemukan barang dan tahu siapa pemiliknya sebaiknya di kembalikan kepada
pemiliknya.
2.
Meminta
maaf ketika terjadi pertikaian.
3.
Tidak
memakai hotpants dan tanktop ketika menghadiri pengajian.
4.
Tidak
boleh mencuri barang milik orang lain, sekalian sedang kepepet.
5.
Berbuka
puasa diam – diam ketika siang hari dan masih mengaku sedang berpuasa.
6.
Tidak
melakukan hal – hal yang kurang senonoh meskipun orang lain tidak ada yang tahu,
misal ciuman.
7.
Tidak
menghina orang lain.
8.
tidak
menyebarkan berita hoax.
9.
Tidak
mencontek ketika ujian.
10.
Tidak
menipu oranglain.
C.
Kaidah
kepercayaan :
1.
Jangan
menyekutukan Allah.
2.
Jika
sholat akan berdosa.
3.
Silaturahmi
pada saat lebaran.
4.
Bersih
desa untuk menjauhkan nasib sial di desa.
5.
Larung
sesaji di laut pada tanggal 1 Sura.
6.
Jika
menjadi anak durhaka akan kuwalat.
7.
Berziarah
ke makam wali.
8.
Takjizah
9.
Menghormati
orangtua supaya selamat dunia akhirat.
10.
Menyantuni
anak yatim piatu.
D.
Kaidah
Hukum
1.
Wajib
lapor 1 x 24 jam ke ketua RT jika memasuki area perumahan orang lain.
2.
Tidak
mencuri.
3.
Tidak
membunuh.
4.
Tidak
korupsi.
5.
Tidak
menganiaya oranglain yang lemah.
6.
Tidak
menerobos lampu merah.
7.
Memakai
helm ketika berkendara memakai sepeda motor.
8.
Tidak
menimbun barang yang mengakibatkan kelangkaan, misal menimbun bbm.
9.
Tidak
mencemarkan nama baik orang lain.
10.
Mencatatkan
pernikahan ke KUA
Kaidah kesopanan ini
bersifat tidak tertulis, kaidah ini juga menempati ruang lingkup yang cukup
sempit. Misalnya kaidah kesopanan di rumah belum tentu sama dengan kaidah
kesopanan yang ada di kampus, di masjid, atau di tempat umum lainnya. Kaidah ini
juga mengikat pada orang tertentu, seperti halnya cara mengekspresikan kaidah kesopanan
dilihat pada cara berpakaian ketika di tempat umum menurut versi kita sebagai
warga negara Indonesia adalah berpakaian yang sopan dan cenderung tertutup, jelas
tidak sama seperti kaidah kesopanan versi orang barat. Sumbernya berasal dari
masyarakat sekitar yang tinggal pada daerah itu, aturan ini lah yang akhirnya
menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh masyarkat setempat. Kebiasaan merupakan
norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat
walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam
masyarakat yang dilakukan berulangulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang
dianggap sebagai aturan hidup makanya sopan di dalam lingkungan di situ belum
tentu sopan di lingkungan yang lain. Sanksi pada kaidah ini bersifat tidak
resmi, artinya tidak perlu lapor polisi kemudian menggelar perkara di
pengadilan namun sanksinya cukup berupa sanksi sosial yakni gunjingan, teguran
dan dikucilkan.
Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Kaidah
kesopanan menjadikan masyarakat lebih disiplin dan tertib. Masyarakat Indonesia
terkenal akan budaya dan tata kramanya. Tata krama ini lah yang terbentuk
berkat penerapan kaidah kesopanan. Jika kaidah ini di terapkan pada seluruh
lapisan masyarakat Indonesia maka ketertiban hidup berbangsa dan bernegara akan
terwujud dan berlangsung secara tertib dan disiplin. Masyarakat akan lebih
teratur.
Contohnya adalah seperti ini, kaidah kesopanan tidak kencing di
sembarang tempat. Jika ini diterapkan dengan baik maka akan terwujud lingkungan
yang bersih. Namun, jika kaidah ini dilanggar apa jadinya lingkungan kita. Pasti
dimana - mana akan bau kencing dan tidak ada bedanya antara kita sebagai
manusia dan hewan.
Selain itu, mengendarai motor pelan-pelan jika masuk area gang
kompleks perumahan, menyapa para tetangga ketika bertemu, berkata dan berbahasa
yang sopan ketika berbicara pada orangtua, benerima sesuatu dari seseorang
dengan tangan kanan, tidak meludah sembarangan, ini adalah kaidah – kaidah yang
lain yang juga perlu diperhatikan karena jika tidak di perhatikan dan
dilaksanakan dengan baik maka sanksinya adalah seperti yang dikatakan diatas
yaitu sanksi sosial. Coba perhatikan apa jadinya kalo kita tidak pernah menyapa
tetangga, pasti mereka akan menggap bahwa kita adalah orang yang sombong dan
sanksinya adalah gunjingan. Biasanya di daerah pedesaan sasarannya adalah
orangtua atau kerabat orang yang melanggar kaidah kesopanan tadi, gunjingannya
berupa “anak e sopo to kae, kok sombong banget.. ora tau semonto karo
tanggane..” atau “ itu anaknya siapa? Sombong sekali.. tidak pernah menyapa
tetangga”. Mengendarai motor pelan-pelan jika masuk area gang kompleks perumahan
juga perlu diperhatikan meskipun ini adalah hal yang sepele. Sanksi para
tetangga kita bisa jadi seperti in, “setuno lo kok koyo duwe motor – motor dewe,
anake sopo kae kok ora duwe unggah – ungguh” atau “emang dia saja yang
punya motor, anaknya siapa sih dia kok sama sekali tidak punya tata krama” i
Demikian pula pada kaidah kesopanan yang lain, sanksi yang dijatuhkan
masyarakat setempat biasanya seperti itu. Bukan Cuma kita para pelanggar yang
dijatuhi hukuman namun keluarga dan kerabat juga terkena dampak.
Kaidah kesusilaan adalah
kaidah yang yang berasal dari hati yang paling murni dalam diri kita. Dari sejak
lahir kita sudah difitrahi rasa malu oleh dan rasa malu ini bisa dikatakan
sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Sanksi kaidah ini adalah rasa gelisah
dan rasa malu yang tumbuh dari hati nurani kita. Akibat diri kita akan merasa
tak bahagia karena terus dihantui rasa bersalah atau mungkin merasa bersalah
tetapi tidak di hiraukan.
Contohnya ketika menemukan barang dan tahu siapa pemiliknya
sebaiknya di kembalikan kepada pemiliknya. Mungkin beberapa orang menemukan
barang milik orang adalah sebuah rejeki atau bahasa hits nya adalah rejeki
anak soleh, presepsi ini adalah salah karena hati nurani kita akan
berbicara, bagaimana perasaan orang yang kehilangan barang ini? Bagaimana jika
kita berada diposisi pemilik barang yang hilang ini? Pertanyaan – pertanyaan ini
pasti akan bersarang dibenak kita. Keinginan untuk mengembalikan itu pasti ada
karena kita yang menemukan merasa peduli dan kasihan terharap orang yang
kehilangan tersebut, namun sering kali kita kalah pada bisikan setan yang
menghiraukan hal sepele ini. Memang dalam hati merasa bersalah tapi sayang
tidak dihiraukan. Contoh yang lain, Tidak melakukan hal – hal yang kurang
senonoh meskipun orang lain tidak ada yang tahu, misal ciuman. Ciuman mungkin
sah sah saja dilakukan dan hal ini adalah hal yang lumrah, dengan catatan
dilakukan oleh pasangan yang sudah muhrimnya dan pada situasi dan kondisi
tertentu. Jika perkara ini dilakukan oleh dua insan yang belum muhrim meskipun
tak ada orang yang melihat dua orang ini, akibatnya mereka merasa bersalah atas
apa yang sudah dilakukannya. Memang tidak ada orang lain yang melihat mereka
namun hati nurani merasa gelisah atas dosa yang ditanggung, hati nurani masih
percaya dan sangat amat percaya bahwa Tuhan maha melihat.
Kaidah Kepercayaan di percaya
berasal dari kekuatan ghaib atau dari Tuhan sang penguasa sekaligus pemilik alam
semesta ini, berupa berisikan larangan-larangan, perintah-perintah dan
anjuran-anjuran. Kaidah ini bisa disebut kaidah agama yang mengatur tentang
kewajiban-kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri. Kaidah kepercayaan
mengatur sikap lahir dan batin.. Lingkunganya universal, contohnya aturan agama
Islam adalah berasal dari Al-Qur’an dan As – Sunnah maka seluruh umat muslim di
Jepang, di cina, di Amerika, di Kutub Utara dan di penjuru dunia juga sama
memakai aturan agama Islam yang berasal dari Al-Qur’an dan As – Sunnah juga. Kaidah
kepercayaan ini berasal dari Tuhan yang kita percaya. Sanksinya abstrak artinya
kita percaya bahwa sanksi akan didapatkan di akhirat nanti setelah kita
melewati kematian.
Sebagian orang percaya
sanksi yang diberikan Tuhan tidak hanya diberikan di akhirat namun juga di
dunia, misalnya adalah nasib sial atau karma. Mereka percaya bahwa Tuhan sedang
memberikan hukuman di dunia lewat karma, sanksi kaidah kepercayaan adalah benar
– benar abstrak karena sulit dibuktikan secara ilmiah apa benar nasib sial yang
menimpa seseorang adalah murni sanksi dari Tuhan atau kekuatan ghaib lainnya
atas kesalahan yang dilakukan orang tersebut.
Contohnya larangan menyekutukan Allah SWT. dengan sanksi
mendapatkan siksaan di neraka, sehingga mengakibatkan masyarakat muslim tidak berani menyekutukan Allah SWT.
Jadi dapat disimpulkan bahwa tingkah laku di akhirat kelak keseluruhannya
bergantung pada perbuatan yang ada di dunia bagi yang meyakini sebuah agama.
Contoh diatas , merupakan perumpamaan siksa neraka sebagai ancaman, bukan
semata-mata lebih takut akan ancaman neraka, namun mesti kita takut kepada
Allah SWT. yang kita percaya akan memberikan murka-Nya dikhirat nanti. Jadi
mari kita beragama karena Allah SWT, bukan karena takut akan neraka.
Kaidah Hukum adalah kaidah
yang berasal dari penguasa secara resmi yaitu pemerintah disuatu negara atau
daerah. Sifatnya adalah tertulis, dibuktikan pada undang – undang yang
dikodifikasi. Sanksinya diberikan oleh lembaga yang berwenang berupa seperti
apa yang dikatakan di undang – undang yang sedang berlaku seperi kurungan, penjara, denda,
kebiri hingga hukuman mati.
Contohnya adalah pembunuhan, seorang yang dipidana karena telah
melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) pasal 338 KUHP
maka dikenai hukuman penjara seberat-beratnya 15 tahun penjara. Sanksinya jelas
dan dapat diteliti secara ilmial.
Sanksi yang diberikan oleh kaidah hukum diharapkan bisa membuat jera
para pelanggar hukum. Karena seperti yang kita ketahui baik buruknya reputasi
negara kita dapat memengaruhi eksistensi negara kita di kacamata dunia. Jadi sebagai
warga negara yang baik sebaiknya patuhi segala aturan yang telah tulis di dalam
undang – undang. Untuk seluruh warga negara Indonesia jangan membunuh, jangan
korupsi, jangan mencuri , jangan melanggar aturan lalu lintas, jangan
menganiaya orang lain yang lebih lemah dari kita, patuhi hukum negara kita
supaya negara ini kembali nyaman untuk dihuni.
Kaidah hukum ini juga sama seperti kaidah – kaidah yang lainnya
jika dilanggar akan mendapatkan sanksi atas perbuatan pelanggaran tersebut. Kaidah
hukum akan menjadi patokan penilaian sebuah negara apabila kaidah hukumnya
dijalankan dengan baik dan teratur maka aka terbentulah negara yang good
government dimana suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang
diciptakan bersama oleh pemerintah dan masyarakat dijalankan dengan baik, dalam
prakteknya, konsep good government harus ada dukungan komitmen dari semua pihak
dalam satu negara misalnya pihak dariseluruh separangkat pemerintahan maupun
seluruh warga negara.
Jadi bisa disimpulkan bahwa seluruh kaidah penting diterapkan pada
diri kita masing –masing , dimulai dari membangun diri kita terlebih dahulu
untuk membangun yang lebih besar yaitu suatu negara. Tak hanya kaidah hukumnya
yang bagus, namun watak dan karakter kita sebagai warga negara juga harus bagus
pula dimulai dari menerapkan kaidah kesopanan, kaidah kesusilaan, dan kaidah
agama. Jika semua sudah terkendali insyaallah korupsi, pembunuhan, pencurian,
dan lain –lain seiring berjalannya waktu akan terminimalisir.
Komentar
Posting Komentar