PENERAPAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN.
sebenarnya ini tugas kampus sih haha.. tapi aku share aja siapa tahu ada yang butuh hehe
*jangan lupa kritik saran yang membangun :):):)
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN.
Pasal
yang terbukti ditegakkan :
1 Bab 1 ketentuan umum pasal 1 (2) : “
Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan
yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk
kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi
untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.” Dibuktikan dari progam
– program yang sudah mulai launching dan diujicobakan contohnya dikutip dari www.tnp2k.go.id
bahwa, Warga kurang mampu kini tak akan lagi menerima beras sejahtera (Rastra).
Sebagai gantinya, mereka menerima uang nontunai per bulan dalam bentuk kartu.
Saldo yang tertera dalam kartu tersebut nantinya akan ditukarkan dengan
komoditas beras dan bahan pokok lainnya dengan kualitas yang lebih baik.
2. Pasal 3 “Fakir
miskin berhak:
a. memperoleh
kecukupan pangan, sandang, dan perumahan;
b. memperoleh
pelayanan kesehatan;
c. memperoleh
pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya;
d. mendapatkan
perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan
keluarganya sesuai dengan karakter budayanya;
e. mendapatkan
pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi
sosial dalam
f.
membangun, mengembangkan, serta
memberdayakan diri dan keluarganya;
g. memperoleh
derajat kehidupan yang layak;
h. memperoleh
lingkungan hidup yang sehat;
i.
meningkatkan kondisi kesejahteraan
yang berkesinambungan; dan
j.
memperoleh pekerjaan dan kesempatan
berusaha.”
dibuktikan dengan pemberian rumah gratis layak huni bagi fakir miskin.
Standart sejahtera dibuktikan dengan rumah yang layak dihuni. Dikutip dari
laman baitulmal.acehprov.go.id/?p=1874
sayangnya yang saya temui hanya terdapat di Pemprov Aceh. Dihimbau agar Pemprov
yang lain juga menggalakkan program seperti ini demi kesejahteraan umat.
3.
Pasal 7 ayat 2
“Penanganan fakir miskin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a) pemberdayaan
kelembagaan masyarakat;
b) peningkatan
kapasitas fakir miskin untuk mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan
berusaha;
c) jaminan
dan perlindungan sosial untuk memberikan rasa aman bagi fakir miskin;
d) kemitraan
dan kerja sama antarpemangku kepentingan; dan/atau
e) koordinasi
antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.”
Dibuktikan dengan adanya terobosan dan konsep baru dalam pembangunan
bidang sosial, yaitu reinventing pembangunan sosial terdiri dari : investasi
Sosial, kesediaan melayani masyarakat dengan mengembangkan budaya kewirausahaan
untuk mengantisipasi dampak negatif dari bantuan sosial kepada PMKS agar tidak
memiliki ketergantungan terus menerus.
4.
Pendataan Fakir Miskin Pasal 8 ayat 1
dan 2
1) Menteri
menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan
fakir miskin.
2) Dalam
menetapkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi
dengan kementerian dan lembaga terkait.
Banyak beberapa program yang sedang digalakkan atau yang sedang
diujicobakan yang menyiapkan data dan peta untuk mengcover seluruh masyarakat
miskin / fakir miskin agar bantuan tepat sasaran. Pada tahap ini petugas
terkait juga bekerja sama dengan pemprov, pemkab, tingkat kecamatan hingga
kelurahan.
5.
Penyediaan layanan kesehatan. Pasal
15 ayat 1 dan ayat 2
1) Pemerintah
dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan penyediaan pelayanan
kesehatan, baik dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun
rehabilitatif.
2) Pembiayaan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui sistem jaminan sosial nasional.
2)sudah
dilakukan lewat program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Dalam
laman http://sehatrakyat.blogspot.co.id/2014/02/cara-daftar-penerima-bantuan-iuran-pbi.html
dituliskan bahwa disitu yang berhak menerima bantuan ini salah satunya fakir
miskin.
Analisa dengan teori penegakkan
hukum.
Penegakkan
hukum adalah proses upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum
secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam hubungan–hubungan hukum dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara, untuk menjamin dan memastikan tegaknya
hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk
menggunakan daya paksa.
Sebagian
pasal yang saya rasa sudah efektif ditegakkan dan dilaksanakan adalah merupakan
wujud dari penegakkan hukum. Perwujudan ini dimaksudkan agar fakir miskin juga
berhak merasakan kehidupan yang sejahtera. Tidak hanya pada instansi
pemerintahan tapi lembaga swasta juga turut andil dalam proses penegakkan hukum
ini. Berbagai program juga sudah mulai digalakkan dan diujicobakan mulai dari
bidang kesehatan, pangan, papan, penddikan,dan aliran listrik. Bahkan program
yang terbaru mengenai pangan juga mulai sudah ada peningkatan yaitu dengan
memberikan bantuan uang non tunai untuk selanjutnya bisa ditukar di toko bahan
sembako yang berkualitas lebih baik.
C. pasal
yang belum efektif dan dianalisis dengan teori penegakkan hukum
1.
Bab 2 Hak dan Tanggungjawab pasal 3
(i). Kurang efektif karena tidak sesuai, masih banyak fakir miskin yang tidak
memperoleh pekerjaan yang layak. Karena untuk melamar pekerjaan perusahaan
butuh ijazah.Dan mereka mayoritas tidak memenuhi akan hal ini
2.
Pasal 2 (g) memperoleh lingkungan
hidup yang sehat
3.
Pasal 2 fakir miskin bertanggung
jawab (a). menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat merusak
kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonominya.
4. Pasal 2
fakir miskin bertanggung jawab (b). meningkatkan kepedulian dan ketahanan
sosial dalam bermasyarakat
5. Pasal 2
fakir miskin bertanggung jawab (d). berusaha dan bekerja sesuai dengan
kemampuan bagi yang mempunyai potensi.
6. Pasal 7
(f), (g)
7.
Pasal 21
8.
Pasal 24
9.
Pasal 27
10. Pasal 29
11. Pasal 34
(4)
12. Pasal 37 (1)
Analisis : Pasal yang kurang efektif
ditegakkan ialah berasal dari aparat penegak hukum itu sendiri. Di di dalam UU
pasal 13 tahun 2011 ini yang saya temui hanyalah menteri dan pemerintah daerah
di bawahnya. Peran penegak hukum lainya masih belum berperan aktif dalam
penegakkan UU ini. Hukum seharusnya tidak ditegakkan dalam bentuknya yang kaku
dan arogan. Tapi harus berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanya
mengikuti hukum dalam konteks perundang-undangan hitam putih semata.
Salah satu pasal menyebutkan bahwa
fakir miskin berhak mendapatkan bantuan hukum (pasal 7 huruf g ), memperoleh keamanan,
menyedikan akses kesempatan kerja dan berusaha, nondiskriminasi. Tapi pada
kenyataannya semua itu masih dalam tahap wacana. misalnya saja bantuan hukum,
banyak media yang menginfokan bahwa dimana – mana yang namanya ‘wong cilik’
selalu kalah di hadapan hukum. Karena pada prakteknya mayoritas siapa yang kaya
dialah yang menang.
D. Pasal
yang perlu diganti
1.
Pasal 36 ayat 1, 2, 3
2.
Pasal 37 ayat 1
3.
Pasal 41 ayat 3
4.
Pasal 44 ayat 2
Analisis : Masyarakat pada umumnya
menginginkan adanya perubahan sosial kearah yang lebih baik sehingga perubahan
sosial harus dapat dilakukan secara berkesinambungan dan terencana. pasal yang
saya rasa perlu diganti alasannya adalah dari segi pendanaan pada pasal 36 itu
disebutkan bahwa penanganan fakir miskin meliputi APBN, APBD, dana yang
disisihkan dari perusahaan, dana hibah dari dalam dan luar negeri, sumber dana
lain yang sah dan tidak mengikat. Alasan saya perlu diganti adalah apa tidak
sebaiknya pendanaan ini sengaja diatur khusus untuk pengelolaan fakir miskin di
Indonesia. Seperti yang sudah disebutkan bahwa kehidupan fakir miskin di urus
oleh negara. Maksud saya disediakan pendanaan khusus. Jadi fakir miskin bisa merasakan dampaknya
langsung karena penangannya diatur dengan sebaik – baiknya.
Terkait dengan pelaksana penanganan
fakir miskin itu harusnya ada pihak langsung yang terjun ke lapangan. Jadi
mereka baik itu petugas yang menangani ataupun fakir miskinnya bisa
berinteraksi dan bisa mengadu langsung apa yang sebernarnya terjadi.
Mengenai pasal 44 ayat 2, harusnya
pelaksanaannya lebih dipercepat misalnya diganti sekurang – kurangnya 6 bulan.
Karena sampai detik ini dari UU No 13
tahun 2011 diundangkan pelaksanaannya belum maximal. Sudah kurang lebih 6 tahun
penanganan mengenai fakir miskin masih berupa program dan ujicoba program
tersebut.
Jadi masyarakat
menginginkan agar semua direalisasikan secara merata lewat petugas khusus yang
disebar diseluruh wilayah nusantara. Kesimpulan perintah harus gerak cepat demi
kesejahteraan bersama.
E. Pengetahuan
Masyarakat di lapangan tentang UU
Masyarakat di lapangan kurang tahu akan. Ketidaktahuan
mereka disebabkan karena mereka adalah orang awam yang pendidikannya rata –
rata hanya sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP). Berdasarkan pengakuan mereka
seperti itu, tidak tahu undang – undang karena masalah pendidikan. Banyak orang
berpendapat bahwa penanganan kemiskinan di Indonesia tidaklah sebatas pada
persoalan angka dan pertumbuhan ekonomi.
Meski masyarakat dilingkungan saya tidak tahu akan
adanya undang – undang ini tapi mereka mengerti bahwa fakir miskin itu
dipelihara oleh negara lewat bantuan – bantuan yang diberikan pemerintah.
Bantuan yang diberikan pemerintah ini bermacam – macam
mulai dari uang tunai, bahan – bahan pangan seperti sembako, hingga berupa
hewan ternak ( mereka menyebutnya sapi / kambing banpres (bantuan presiden) ).
Uang tunai yang berikan pemerintah tidak sekedar untuk memenuhi kebutuhan
sehari hari. Tetapi ada juga dana khusus yang dialokasikan untuk pembenahan
rumah tinggal yaitu merek menyebutnya dana bedah rumah. Dana bedah rumah ini
juga cukup memenuhi standart, nyatanya rumah dari hasil dana bedah rumah juga
sudah memenuhi standart.
Bahan pangan berupa sembako ini yang perlu dibenahi,
karena beras sembako yang mereka terima harusnya tidak layak untuk dikonsumsi.
Dari pengalaman yang mereka terima, istilahnya mereka sudah kapok dan tidak mau
membeli beras subsidi ini. Yang
sebenarnya terjadi di lapangan, beras sembako ini biasanya digunakan untuk
pakan ternak seperti ayam.
Yang menjadi persoalan lainnya adalah yang disebutkan
dalam undang – undang Nomor 13 Tahun
2011 tentang penanganan Fakir Miskin yaitu sasaran yang kurang tepat. Padahal
di undang – undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin sudah
menyebutkan kriteria fakir miskin yang perlu dibantu.
Tidak sedikit pula masyarakat yang umumnya golongan menegah mendapat
bantuan sedangkan fakir miskin tidak mendapat apa – apa. Pernah ada salah satu
warga pernah komplain kenapa si ibu A (selaku fakir miskin) tidak mendapatkan
bantuan, alasan dari petugas ialah karena mereka tidak ada di daftar list
subsidi bantuan dari pemerintah tersebut.
Dari petugas harusnya ia mendaftarkan di fakir miskin ini,
karena tak mungkin jika si fakir miskin ini mendaftarkan diri, si fakir miskin
tentunya akan merasa minder.
F. Perbandingan
Law In Book dan Law In action
Perbandingan Law In Book dan Law In action,
perbandingannya ada yang sesuai ada yang jauh berbeda. Karena undang – undang
Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir sebagian pasalnya ada yang
terbukti ditegakkan dan terlaksana ada juga yang kurang efektif.
Saya mengambil contoh dari pasal 4 huruf b yang
mengatakan bahwa “ meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam
bermasyarakat” dari sini pemerintah sudah menghimbau agar masyarakat fakir
miskin yang belum terdaftar agar untuk mendaftarkan diri secara aktif ke PKTK /
diusulkan oleh desa melalui musyawarah. Tapi kenyaannya masyarakat masih enggan
daftar karena mereka fikir kemiskinan sudah merupakan takdir Tuhan yang sulit
dirubah. Kemudian pasal 4 huruf d yang mengatakan bahwa “ berusaha dan
bekerja sesuai dengan kemampuan bagi yang mempunyai potensi ”. kenyataannya
pemerintah / lembaga / instansi masih mementingkan ijazah dari pada kemampuan.
Padahal tidak semua potensi dinilai dari ijazah.
Pasal 11 (3) “Setiap orang dilarang memalsukan data
fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah
ditetapkan oleh Menteri ”. masih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab
melakukan hal ini demi kepentingan di salah satu pihak. Namun, masih kurang ada
sanksi tegas yang membuat jera oknum yang tidak bertanggungjawab ini.
Dalam undang – undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
penanganan Fakir Bab II Hak dan Tanggung Jawab pasal 3, fakir miskin berhak : ”
memperoleh lingkungan sehat “ fakta dilapangan masih banyak fakir miskin
bertahan hidup dilingkungan kumuh. Sebenarnya sudah ada berbagai kegiatan
penyuluhan yang mengkampanyekan agar menjaga lingkungan tempat tinggal. Mungkin
karena rendahnya pendidikan sehingga masih buang sampah sembarangan atau mereka
tak punya pilihan lain untuk tetap tinggal di tempat kumuh, seperti contohnya
pinggiran kali ciliwung. Di sinilah peran pemerintah agar lebih selektif lagi
dalam memelihara fakir miskin.
Selanjutnya ada pasal 4 huruf (a) fakir miskin
bertanggungjawab : “ menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat
merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonominya “ dalam praktiknya
pasal inilah yang lumayan menyimpang jauh dari kehidupan aslinya. Baik itu
isteri atau suami dimana – mana kalau sudah menyentuh batas perekonomian sudah
jelas mereka menghalalkan segala cara. Mereka rela menelantarkan anak – anak
mereka dan lari dari tanggungjawab. Selain itu ada yang kemudian terpaksa
mencuri dengan alasan demi sesuap nasi, akhirnya yang mereka dapati ialah
mereka ditangkap polisi dan dipenjara dan anak, isteri dan anggota keluarga
lainnya terlantarkan.
Sumber bacaan
6. http://mediaindonesia.com/news/read/26953/kemensos-bentuk-dirjen-penanganan-fakir-miskin/2016-02-02
16. https://nasional.sindonews.com/read/763811/18/blsm-dalam-perspektif-hukum-fakir-miskin-1374477331
19. Dewi
iriani. “HUKUM SEBAGAI ALAT KONTROL SOSIAL DAN SISTEM SUPREMASI PENEGAKAN HUKUM”
2015. Jurnal. file:///C:/Users/CORE%20I5/Downloads/527-1016-2-PB.pdf
. 14 Juni 2017
20. Soekanto,
soerjono.2007. Pokok – Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada
21. Anwar
Yesmil dan Adang. 2015. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta : PT. Grasindo
22. Ali,
Zainuddin. 2010. Sosiologi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
23. Sanyoto.
“Penegakkan Hukum Di Indonesia”. Agustus 2008. Jurnal. Vol 8. http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/fileku/dokumen/JDH82008/VOL8S2008%20SANYOTO.pdf.
14 Juni 2017
Lucky Club - LuckyClub Live Casino UK
BalasHapusLucky Club offers a range of games for free. Play casino games in your browser luckyclub with no download. It is one of the most popular online casinos in the world!