Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2019

PENERAPAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN.

sebenarnya ini tugas kampus sih haha.. tapi aku share aja siapa tahu ada yang butuh hehe *jangan lupa kritik saran yang membangun :):):) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN.   Pasal yang terbukti ditegakkan : 1   Bab 1 ketentuan umum pasal 1 (2) : “ Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.” Dibuktikan dari progam – program yang sudah mulai launching dan diujicobakan contohnya dikutip dari www.tnp2k.go.id bahwa, Warga kurang mampu kini tak akan lagi menerima beras sejahtera (Rastra). Sebagai gantinya, mereka menerima uang nontunai per bulan dalam bentuk kartu. Saldo yang tertera dalam kartu tersebut nantinya akan ditukarkan dengan komoditas beras dan bahan pokok lainn...